Truk Kontainer Terguling di Jalan Demang
Truk Kontainer Terguling di Palembang, Ternyata KIR Lima Tahun Mati
Dinas Perhubungan Kota Palembang menemukan Izin truk kontainer dengan nomor polisi B 9535 RX milik perusahaan EMKL KIR mati lima tahun
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tergulingnya truk kontainer di Jalan Demang Lebar Daun Palembang membuat jalan macet parah, Senin (19/8/2019).
Saat ini proses evakuasi truk dari tengah jalan telah dilakukan sehingga kendaraan kembali bisa melintas.
Dinas Perhubungan Kota Palembang menemukan Izin truk kontainer dengan nomor polisi B 9535 RX milik perusahaan EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) KIR nya sudah dalam keadaan mati sejak lima tahun.
Kepala Bidang Operasional dan Lalu Lintas Dishub, Martha Edison, mengatakan, kondisi KIR kendaraan kontainer dalam keadaan dalam keadaan mati.
"Ya sudah lima tahun KIR nya mati," kata dia, Senin (19/8) saat dihubungi.
Menurut Marta karena plat mobil yang bersangkutan berasal dari Jakarta pihaknya tak bisa melakukan tindakan. Karena kendaraan berasal dari luar kota.
"Kami hanya membantu proses evakuasi. Untuk penindakannya ke dishub Provinsi atau lantas," kata Marta.
Saat berangkat ke kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa turun melihat kondisi truk yang terguling di Jalan Demang Lebar Daun.
Ia sempat menunda berangkat ke kantor dan melihat langsung kondisi truk..
Ratu Dewa terlihat berkordinasi dengan Dishub memerintahkan mengevakuasi truk segera mungkin serta membantu pihak kepolisian untuk mengatur lalu lintas.
Sekda memberi waktu sampai siang ini kepada Dishub Kota Palembang untuk mengevakuasi truk yang terguling.
"Sudah saya hubungi Dishub untuk membantu pihak kepolisian mengevaluasi truk," kata dia.
Kronologi
Mobil Truk kontainer bermuatan kelapa puluhan ton terguling hingga menutupi badan jalan Demang Lebar Daun Palembang, Senin (19/8/2019) pagi
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Palembang, Herman mengatakan peristiwa terjadi pada dinihari, mobil plat nomor B 9535 RX berwarna kuning hilang kendali karena terlalu berat muatan.
"Isinya kelapa yang hendak di antar ke Bom Baru," pungkasnya
"Sekitar pukul 04:00 dinihari, mobil itu stop saat naik tanjakan, namun mungkin kekuatan mobilnya kurang sehingga mundur kebelakang," terangnya
"Inisiatif sopir untuk menahan dengan balok yang ada dimobil tersebut, namun tidak tertahan lagi akhirnya menabrak marka jalan sehingga melintas ketengah dan terguling menutupi badan jalan," jelasnya.
Terlihat bagian depan kaca mobil yang dikendarai Ahmad Kurniawan alamat Jalan Mayor Zein Lorong Abadi, Sei Selincah Kalidoni Palembang, pecah dan ringsek.
Sementara itu, penumpang yang berjumlah tiga orang saat ini alami luka dan dibawa kerumah sakit Bunda terdekat.
"Tadi sudah dibawa kerumah sakit penumpangnya ada tiga yaitu sopir serta anak dan istrinya," tegasnya.
Apa Itu KIR?
Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah.
Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala). Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).
Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Pada pasal 53 ayat satu UU LLAJ, uji berkala sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
Lalu pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji. Selain pada pasal 53, aturan uji berkala ini secaa lebih lanjut diperjelas pada pasal 54 dan 55 UU LLAJ.
Terkait dengan waktu pelaksanaanya, juga sudah dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali.
Kemudian pada ayat 3, perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali. (SP/ Yandi)