Karhutla 2019

Bakar Lahan di Sepucuk untuk Buka Perumahan, Arrachman Diamankan Polres OKI

Arachman (56 tahun), Warga Lingkungan II RT 4 Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung OKI ditangkap aparat kepolisian

Penulis: Winando Davinchi |
Polres OKI
Kebakaran lahan seluas 40 x 35 meter di Jalan sepucuk Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (16/8/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Arachman (56 tahun), Warga Lingkungan II RT 4 Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung OKI ditangkap aparat kepolisian.

Ia diamankan karena membakar lahan seluas 40 x 35 meter miliknya di Jalan Sepucuk Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Lahan itu rencananya akan dijadikan sebagai areal pembangunan perumahan.

Rahman akan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH, ancaman hukuman paling singkat penjara 3 tahun atau denda paling sedikit Rp 3 Miliar.

"Itu paling sedikit, dalam pasal tersebut, Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar."

"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda 10 miliar," ucap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat reskrim AKP Agus Prihardinika, Sabtu (17/8/2019) sore.

Sosok Lidia Korban Tewas Oleh Jambret di Palembang, Buka Usaha Sampingan Bantu Enonomi Keluarga

Kronologis hingga diamankannya Pelaku yaitu, Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 13.30 WIB, Tim patroli Karhutla beserta tim Gakkum Karhutla Satreskrim Polres OKI mendapatkan laporan adanya lahan yang terbakar.

Kemudian tim bersama, MPA, TNI, Polri dan Damkar meluncur ke lokasi serta melakukan upaya pemadaman.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, api berhasil dipadamkan, Selanjutnya saksi - saksi di lokasi dimintai keterangan dan menjelaskan bahwa yang melakukan pembakaran tersebut adalah pemilik lahan sendiri yang bernama Arachman,"

"Saat di interogasi, Pelaku mengakui membakar dengan menggunakan 1 korek api gas," jelasnya.

Info Penerimaan CPNS Ogan Ilir (OI) Tahun 2019, BKD Usulkan 173 Formasi

Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres OKI untuk proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.

"Barang Bukti yang diamankan berupa 1 buah korek api gas merk TOKAI warna merah, motif pelaku membakar untuk membersihkan ranting di lahan yang nantinya akan digunakan sebagai areal pembangunan perumahan," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved