Serikat Pekerja Tolak Pembina Upacara HUT ke 74 RI dari Eksternal Perusahaan
Serikat Pekerja Tolak Pembina Upacara HUT ke 74 RI dari Eksternal Perusahaan
Upacara memperingati HUT RI dan/atau Upacara memperingati hari besar lainnya dapat dimanfaatkan Pejabat/Pimpinan tertinggi Internal Perusahaan untuk berinteraksi dengan Pekerja sebagai bagian upaya memotivasi Pekerja demi kemajuan Perusahaan.
Bahwa kedua surat dari kementrian ESDM tersebut mengisyaratkan bahwa kemandirian Pertamina sebagai BUMN yang seharusnya dilakukan oleh Direksi dan atau yang dikuasakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Keenam, Bahwa dalam surat Kementrian ESDM terindikasi adanya permintaan fasilitas bagi pejabat Kementrian dimaksud yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan efisiensi operasional Perusahaan.
Bahwa PKB 2019-2021 Pasal 4 ayat (4) Keluhan Pekerja dari setiap anggota Serikat Pekerja yang tergabung dalam FSPBB akan mendapat prioritas untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini FSPPB mendesak Perusahaan melalui Direktur Utama untuk Menolak Permintaan sebagaimana dimaksud.
Atas nama Pekerja di seluruh sentra operasi/wilayah kerja Pertamina mendukung penuh Direktur Utama PT. PERTAMINA (Persero)
untuk melakukan Penolakan tersebut dan tetap meminta bahwa yang layak menjadi Pembina Upacara di Lingkungan Internal Perusahaan adalah Pimpinan tertinggi dan/atau Pejabat penerima mandat Pimpinan tertinggi di lingkungan internal Korporasi.
