Serikat Pekerja Tolak Pembina Upacara HUT ke 74 RI dari Eksternal Perusahaan

Serikat Pekerja Tolak Pembina Upacara HUT ke 74 RI dari Eksternal Perusahaan

Tribunsumsel.com
Serikat Pekerja Tolak Pembina Upacara HUT ke 74 RI dari Eksternal Perusahaan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolak rencana pembina upacara HUT RI ke 74 dari luar perusahaan Pertamina.

Penolakan itu muncul lantaran ada surat edaran sebelumnya dari Kementerian ESDM maupun dari BPH migas.

Dalam suratnya Kementerian ESDM menegaskan agar pembina upacara HUT RI ke 74 berasal dari Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama atau pejabat Administratif yang ditunjuk.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar menyatakan, sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat dari Sekretaris Jenderal  Kementrian ESDM Republik Indonesia No. 1381/04/SJN.M/2019 tanggal 14 Agustus 2019

perihal Penugasan sebagai pembina Upacara pada Upacara Bendera Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74 dan surat dari Kepala BPH Migas  No. 3995/Ka/BPH Migas/2019 tanggal 14 Agustus 2019

perihal Penugasan Pembina Upacara dari Menteri ESDM serta memperhatikan aspirasi pekerja yang sangat masif.

Pekerja menyuarakan penolakan melalui masing-masing Serikat Pekerja Anggota FSPPB dari Sabang sampai Merauke, dengan penolakan apabila Pembina Upacara HUT RI ke-74 diserahkan kepada
Pejabat di Kementrian ESDM.

Sebagai dasar Keberatan dapat disampaikan sebagai berikut : Bahwa UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 5  Ayat (1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.

Bahwa tidak ada kewajiban Direktur Utama memenuhi permintaan Kementrian ESDM dimaksud karena pada hakikatnya bahwa Pertamina sebagai suatu BUMN yang mana Direksi BUMN dalam melaksanakan 

tugasnya berkewajiban menjalankan prinsip Kemandirian sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 5 Ayat (3)

sehingga dalam hal Pembina Upacara di lingkungan  Korporasi sudah sepatutnya dipimpin oleh Pimpinan tertinggi dan/atau Pejabat penerima mandate Pimpinan tertinggi di lingkungan internal Korporasi.

Bahwa UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Pasal 7 ayat (3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia

tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 

dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, sangat diperlukan  dijadikan bahan pertimbangan penolakan dimaksud.

Bahwa apabila dipenuhi hal ini, akan menjadi preseden buruk terhadap pimpinan tertinggu yang seharusnya menjadi role model bagi generasi- generasi muda menjadi tidak memiliki peran yang optimal dimana momentum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved