Tukang Bakso Jual Istrinya yang Hamil Untuk Threesome di Hotel Bak Vina Garut, Demi Rp 100 Ribu

Seorang tukang bakso berusia 20 tahun di Kediri Jawa Timur menjual istrinya yang tengah hamil 4 bulan untuk beradegan threesome atau hubungan seksual

Editor: Prawira Maulana

Demi Rp 100 Ribu, Tukang Bakso Jual Istrinya yang Hamil

Untuk Threesome di Hotel Bak Vina Garut

TRIBUNSUMSEL.COM, KEDIRI - Seorang tukang bakso berusia 20 tahun di Kediri Jawa Timur menjual istrinya yang tengah hamil 4 bulan untuk beradegan threesome atau hubungan seksual bertiga. 

Bayaran padahal hanya Rp 100 ribu dan istrinya baru berusia 16 tahun.

Threesome kini memang sedang jadi perbincangan netizen karena belakangan ini diasosiasikan dengan kehebohan video mesum Vina Garut.

Inilah Akun Facebook Menjijikkan yang Merusak Otak Dian Tri Susilo, Tukang Bakso Jual Istri Hamil

Tukang bakso itu bernama Dian Tri Susilo (20). Adegan threesome di sebuah hotel di kawasan Selatan Surabaya itu nyaris saja terjadi jika tak buru-buru digerebek polisi. 

Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan menangkap Dian Tri Susilo (20).

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, Dian merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.

"Yang membuat miris adalah istrinya baru hamil 4 bulan dan masih berumur 16 tahun," kata Ruth, Rabu (14/8/2019).

Menurut Ruth, penggrebekan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan itu merupakan aksi yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, kata Ruth, tersangka menjual pasangannya di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp 100 ribu.

"Saat mendapatkan order untuk layanan threesome di Surabaya, tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth.

Ia menyampaikan, pada saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya Selatan, polisi mendapati tiga orang yang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.

"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan. Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun. Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.

Atas perbuatannya itu, Dian kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved