Berita Palembang

Ayah di Palembang Laporkan Anaknya ke Polisi Lantaran 3 Minggu tak Pulangkan Motor

Sutono (54 tahun), Warga Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang melaporkan anaknya ke SPKT Polresta Palembang

Tribun Sumsel/ Lusi Faradila
-Sutono (54 tahun), Warga Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang melaporkan anaknya ke SPKT Polresta Palembang Senin (5/8/2019), sekitar pukul 13:00 WIB. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sutono (54 tahun), Warga Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang melaporkan anaknya ke SPKT Polresta Palembang Senin (5/8/2019), sekitar pukul 13:00 WIB.

Sutono melaporkan anaknya berinisial SH karena telah menggelapkan sepeda motor.

SH (24 tahun) yang bekerja sebagai pegawai swasta ini tak kunjung mengembalikan motor Honda Beat dengan nopol BG 4207 ABE yang dipakai sejak (16/7/2019) lalu.

Kepada petugas piket SPKT, Sutono mengatakan awalnya SH meminjam motor untuk pergi ke rumah temannya karena ada urusan.

Otak Kotor Kriminal Januar, Tiga Hari Sekap dan Perkosa Siswi SMP Anak Tetangga Lalu Minta Tebusan

"Waktu itu, sekitar pukul 16.00 WIB dia pinjam motor, tapi dia gak bilang ke mana. Hanya mau pergi nemui temannya saja," kata Sutono kepada petugas piket SPKT.

Waktu pulang keadaan motor sudah tidak ada lagi di rumah.

Namun saat itu korban tidak begitu menanyakan perihal motor tersebut.

Namun hingga saat ini motor tersebut tidak kunjung dibawa pulang oleh SH, sehingga Sutono kembali menanyakan perihal motor tersebut.

"Awalnya saya diamkam saja mungkin motor dipakai kawannya namun akhirnya saya tanyakan namun jawabannya selalu berbelit- belit," ujarnya.

2 Pembunuh Siswa SMK Bhakti Ibu Ditangkap, Penadah Sepeda Motor Rampasan Juga Ditangkap

Lantaran kesal tak dapat jawaban pasti terkait keberadaan motor tersebut, Sutono memutuskan membuat laporan ke SPKT Polresta Palembang.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara, melalui Kepala SPKT Polresta Palembang AKP Heri membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.

"Benar korban telah membuat laporan di SPKT Polresta Palembang, dan telah diterima oleh petugas piket," bebernya.

Ketua Pengadilan Negeri Palembang Dituntut Rp 800 Juta, Perkara Tak Kunjung Mengengksekusi

Dikataknnya, laporan akan segera dilimpahkan ke Unit Reskrim Polresta Palembang untuk segera ditindak lanjuti petugas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved