Otak Kotor Kriminal Januar, Tiga Hari Sekap dan Perkosa Siswi SMP Anak Tetangga Lalu Minta Tebusan

Otaknya yang kotor membuat Januar Hadi Harahap menyekap selama tiga hari anak tetangganya.

Editor: Prawira Maulana
TRIBUN MEDAN
Januar. 

Otak Kotor dan Kriminal Januar, Sekap dan Perkosa Anak Tetangga Tiga Hari Lalu Minta Tebusan

TRIBUNSUMSEL.COM -Otaknya yang kotor membuat Januar Hadi Harahap menyekap selama tiga hari anak tetangganya. 

Ia kemudian berkali-kali memerkosa anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP itu.

Tak puas sampai disitu ia juga meminta tebusan pada keluarga si anak layaknya aksi penculikan. 

Seorang siswi SMP 14 tahun disekap selama tiga hari dan diperkosa oleh pria tetangganya. Bahkan pelaku juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

Peristiwa megnenaskan itu terjadi saat korban sedang berada di sungai tak jauh dari rumahnya.

Pelaku yang sudah merencanakan niatnya langsung menculik korban dan menyekapnya di rumah kosong milik keluarganya yang tak jauh dari sungai selama tiga hari.

Saat dalam penyekapan itulah pelaku memerkosa korban yang dibuat tak berdaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Januar Hadi Harahap warga Desa Simasom, Kecamatan Psp Angkola Julu, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, harus merasakan dinginnya sel sementara Polres Sidimpuan.

Pasalnya pria 32 tahun ini melakukan aksi pencabulan terhadap remaja putri yang masih berusia 14 tahun.

"Bukan itu saja, Hadi juga melakukan penyekapan kepada remaja putri berinisial M itu selama tiga hari," kata Kapolres Sidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Minggu (4/8/2019).

Ia mengatakan pelaku diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Hilman menceritakan Hadi ditangkap berawal dari laporan bernomor LP/348/VIII/2019/SU/PSP, tanggal 1 Agustus 2019.

Berdasarkan laporan ini, kata Hilman, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved