Ketua Pengadilan Negeri Palembang Dituntut Rp 800 Juta, Perkara Tak Kunjung Mengengksekusi

Reka Mayasari menggugat Ketua pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Bongbongan Silaban sebesar Rp 800 juta.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Gedung Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kesal karena titah eksekusi atas perkara yang dimenangkannya tak kunjung dilaksanakan, Reka Mayasari menggugat Ketua pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Bongbongan Silaban sebesar Rp 800 juta.

Tak cukup sampai disitu, Reka juga menuntut gedung pengadilan negeri Palembang yang terletak di Jalan A Rivai, agar disita sebagai jaminan.

Kepada Tribunsumsel.com, kuasa hukum penggugat, Devi Iskandar SH mengatakan kliennya sudah menunggu selama 6 bulan untuk dilakukan eksekusi. Namun, hal tersebut belum juga terjadi hingga saat ini.

"Sekitar 6 bulan lalu, klien kami yakni Reka Mayasari memenangkan perkara wanprestasi terhadap Wahyuningsih. Harusnya sudah dilakukan eksekusi. Namun hal itu sampai sekarang belum terlaksana,"ujarnya, Senin (5/8/2019).

Lebih lanjut Devi menjelaskan, permasalahan tersebut terjadi saat Wahyuningsih meminjam uang pada Reka sebesar Rp.182 juta, namun tidak terbayarkan.

Permasalahan tersebut akhirnya sampai ke meja hijau. Dimana berdasarkan putusan pengadilan negeri palembang, menyatakan perbuatan Wahyuningsih merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Sehingga dia dituntut untuk membayar hutangnya.

"Kami minta untuk dilaksanakan eksekusi. Tapi hingga saat ini tidak dilaksanakan oleh pihak pengadilan,"ujarnya.

Dikatakan Devi, tidak adanya kejelasan mengapa eksekusi tersebut belum juga terlaksana, turut menjadi salah satu dasar dari gugatan tersebut.

"Pihak pengadilan tidak mau melakukan eksekusi dengan alasan sertifikat di bank. Padahal secara prakteknya bisa dieksekusi. Makanya kita gugat mereka karena itu perbuatan melawan hukum,"ujarnya.

Adapun yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini yaitu ketua pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Bongbongan Silaban sebagai tergugat satu. Panitera Sekretaris, Hamin Achmadi sebagai tergugat dua. Serta tergugat tiga yakni Luktiono selaku juru sita.

Tak hanya itu, pihaknya juga menggugat Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sebagai turut tergugat satu. Serta Ketua mahkamah agung RI sebagai turut tergugat dua.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Humas pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang Hotnar Simarmata SH MH membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Benar bahwa ada gugatan ke ketua pengadilan negeri palembang," ujarnya.

Terkait dasar gugatan yang dikarenakan tidak kunjung terlaksananya eksekusi oleh pengadilan negeri palembang, Hotnar enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Hal tersebut sudah menjadi perkara. Jadi kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Tapi yang jelas, gugatan sudah kami terima dan masih dalam proses,"ujarnya.

"Selanjutnya, nanti akan ditetapkan siapa majelis Hakimnya dalam persidangan nanti,"ujar Hotnar.

Gedung pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved