Kasus Penyiksaan SMA Taruna
Obi Marah dan Pukul Delwyn yang Tak Mau Seberangi Parit, Pembina SMA Taruna Mengaku Tersinggung
Obi Frisman (24) dinyatakan sebagai tersangka terkait meninggalnya Delwyn (14) saat mengikuti Masa Orienstasi Siswa (MOS) di SMA Taruna Indonesia
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Obi Frisman (24) dinyatakan sebagai tersangka terkait meninggalnya Delwyn (14) saat mengikuti Masa Orienstasi Siswa (MOS) di SMA Taruna Indonesia pada Sabtu (13/7/2019) lalu.
Berdasarkan pengakuannya terhadap petugas, ia melakukan kekerasan dengan cara memukul korban dengan menggunakan bambu sepanjang 1 meter
Hal ini dilakukan pelaku lantaran korban tidak mengikuti permintaannya untuk masuk ke dalam kolam .
"Kegiatan yang dilaksanakan pada malam itu yakni jalan kaki lebih kurang 13 kilometer. Mungkin korban merasa kelelahan, dan korban merasa tidak sanggup," ujar Kapolda Sumsel Irjen Firli Saat rilis gelar rilis di Mapolresta Palembang dan menghadirkan Pelaku yang menggunakan pakaian tahanan.
Kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap korban karena pelaku mengira korban berpura-pura sakit.
"Selain itu, pelaku ini juga tersinggung terhadap korban, karena ada kata-kata tidak pantas yang diucapkan korban yang buat pelaku tersinggung," katanya Senin (15/7/2019).
Diungkapkan Kapolda, pihaknya prihatin atas kejadian ini, dan berharap tidak ada kejadia serupa di kemudian hari.
"Selain itu, kita juga masih terus melakukan penyelidikan dan polri juga melakukan pendampingan terhadap ibu korban supaya tidak trauma," bebernya.
Dikatakannya pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan pihak terkait seperti dinas pendidikan kota, maupun provinsi, serta pemerintahan dalam menanggapi dan dan perbaikan sistem pendidikam sebelum masuk masa grade .
Sementara,
Suwito, orangtua Wiko (16) mengaku sempat mendapatkan firasat atas kejadian yang menimpa anaknya saat mengikuti kegiatan MOS di SMA Taruna Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wiko kini kritis setelah menjalani operasi diduga akibat penyiksaan yang diterimanya saat mengikuti MOS SMA Taruna Indonesia Palembang.
Sementara itu, Delwyn siswa lainnya meninggal dunia.
Saat ini sang anak keadaanya kritis tak sadarkan diri dan dirawat di RS Karya Asih Charitas.
"Saya sempat ada firasat, saat mengantar anak saya masuk asrama pada Sabtu tanggal 6 lalu ia menangis saat ditinggal," ujarnya kepada Tribunsumsel.com, Senin (15/7/2019).
Saat menangis, hati Suwito pun langsung tersentuh dan tak menyangka kalau sang anak akan mengalami hal seperti ini.
"Dak biasonyo dio tu nangis cak itu tapi pas kami tinggalke nangis. Apalagi pas kami nak balek lah didepan pintu gerbang dio makin nangis," jelas dia.
Saat mengantarkan anaknya ke sekolah, ia membawa berbagai keperluan seperti baju, alat-alat sekolah dan lain sebagainya.
"Kami benar-benar tidak menyangka mba, anak saya sampai seperti ini. Keadaanya sekarang sangat kritis sudah dipasang alat-alat didadanya," ungkapnya.
Bekas operasi pun cukup besar jahitannya lebih dari 10 sentimeter. "Kami berharap sekarang semoga anaknya cepat sembuh dari masa kritisnya," jelas dia.
Tambah Suwito, masuk ke SMA Taruna Indonesia ini keinginan anaknya sendiri yang bercita-cita ingin menjadi tentara.
"Keinginannya sendiri kami orang tua gak memaksa," jelas dia.
Sementara itu,
Polresta Palembang telah menetapkan tersangka terkait meninggalnya Delwyn (14) pada saat mengikuti kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) di SMA Taruna Indonesia, Palembang.
Hal ini diungkapkan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli, saat gelar rilis yang dilaksakan di lobi Polresta Palembang, senin (15/7/2019) sekira pukul 16:00 WIB.
Dikatakan Kapolda berdasarkan hasil pemeriksaan hasil labforensik di RS Bhayangkara dan terbukti korban mengalami kekerasan benda tumpul pada tubuhnya.
Polisi juga memanggil sebanyak 21 orang saksi untuk melakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.
"Berdasarkan alat bukti yang ada baik keterangan saksi, alhamdulillah tidak lebih dari 27 jam usai laporan, pelaku berhasil kita identifikasi tepatnya kemarin sore kita sudah melakukan kajian mendalam kita yakini bahwa Obi Frisma (24) yang melakukan kekerasan terhadap korban," ungkapnya.
• BREAKING NEWS, Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Siswa SMA Taruna Indonesia, Ini Motifnya
• Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Tewasnya Siswa SMA Taruna Palembang, Bambu 1 Meter Jadi Barang Bukti
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan benda tumpul di bagian kepala sebelah kanan korban
"Kita mencari barang bukti dan ditemukan barang bukti tersebut yaitu bambu sepanjang lebih kurang 1 meter," ujarnya.
Pelaku sendiri pada saat kejadian berstatus sebagai pembina atau pengawas pada kegiatan tersebut dilaksanakan.
"Pada saat kejadian korban dipukul dan jatuh, korban juga sempat ditolong pelaku dengan dibacakan ayat-ayat suci selanjutnya dan dibawa ke Rumah Sakit. Menurut keterangan dokter forensik, sebelum sampai ke Rumah Sakit, korban sudah meninggal," paparnya.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat UU RI No. 35 Tahun 2014 pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/rilis-sma-taruna12131.jpg)