Kasus Penyiksaan SMA Taruna

Obi Marah dan Pukul Delwyn yang Tak Mau Seberangi Parit, Pembina SMA Taruna Mengaku Tersinggung

Obi Frisman (24) dinyatakan sebagai tersangka terkait meninggalnya Delwyn (14) saat mengikuti Masa Orienstasi Siswa (MOS) di SMA Taruna Indonesia

Editor: Prawira Maulana
LUSI/TRIBUNSUMSEL.COM
Kapolda saat menunjukan barang bukti bambu yang digunakam saat memukul korban saat gelar rilis senin (15/7/2019). 

Pelaku sendiri pada saat kejadian berstatus sebagai pembina atau pengawas pada kegiatan tersebut dilaksanakan.

"Pada saat kejadian korban dipukul dan jatuh, korban juga sempat ditolong pelaku dengan dibacakan ayat-ayat suci selanjutnya dan dibawa ke Rumah Sakit. Menurut keterangan dokter forensik, sebelum sampai ke Rumah Sakit, korban sudah meninggal," paparnya.

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat UU RI No. 35 Tahun 2014 pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved