Berita Palembang

BPPD Palembang Prioritaskan Tarik Pajak Rumah Makan dan Toko Pempek Punya Nama Besar

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemberlakuan pajak pada sejumlah tempat usaha kuliner di Palembang menuai polemik di masyarakat beberapa hari ini

Sripo/ Yandi
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin memasang spanduk peringatan makanan yang dibawa pulang dikenakan pajak di Rumah Makan Sederhana KM 9 Palembang, Minggu (7/7/2019). 

"Untuk rakyat kecil tidak kita kenakan justru mereka kita (red pemerintah) bantu," kata dia.

Menurut Sulaiman pihaknya terus melakukan pemasangan e tax.

Dengan begitu mereka mengetahui jumlah pemasukan ril dari tiap transaksi.

"Ada salah satu pempek di Palembang pendapatan mereka sehari mencapai Rp 20 juta. Kalau sehari berarti pajak yang bisa kita terima Rp 2 juta per harinya kalau sebulan berapa pajaknya," kata dia.

Daftar Rekomendasi HP Android Murah di Bawah Rp 1 Jutaan, Bisa Langsung Beli di Sini

Setiap bulannya pemilik dan pengelola restoran harus menyetorkan pajak sesuai transaksi yang terekam.

Menurut dia, pihaknya mengawasi dari kantor karena terkoneksi melalui internet. Sehingga bisa terpantau setiap menit dan perjamnya.

"Untuk kenaikan meningkat drastis tapi kami tak bisa sebut angka. Karena ini hal wajib pajak untuk merahasiakan nominal. Yang jelas besar, sebelum penggunaan e tax," kata dia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang (ASPPEK) Kota Palembang, Yenny Anggraini, sudah menemui pihak BPPD minta penjelasan terkait pajak restoran.

Yenny mengaku pihaknya sempat kaget mendengar informasi tersebut.

Namun setelah mendapatkan penjelasan dari BPPD pihaknya lega. Sebab yang dikenakan pajak adalah resto yang sudah besar.

Tahun 2023 Seluruh Palembang Ditargetkan Dialiri Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga

"UKM resah karena mau dikenakan pajak, tapi setelah kami dapat penjelasan ternyata untuk yang besar besar," kata Yenni.

Menurut dia, anggotanya yang ada di Palembang mencapai 150 pengusaha pempek. Namun diluar itu lebih banyak lagi.

Pihaknya menyambut baik adanya pemasangan e tax khusus nya terhadap restoran yang sudah besar.

"Kalau e tax kita terima pedagang yang sudah besar sudah layak harus ikuti aturan ini," kata dia. (SP/ Yandi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved