Berita Palembang
BPPD Palembang Prioritaskan Tarik Pajak Rumah Makan dan Toko Pempek Punya Nama Besar
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemberlakuan pajak pada sejumlah tempat usaha kuliner di Palembang menuai polemik di masyarakat beberapa hari ini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemberlakuan pajak pada sejumlah tempat usaha kuliner di Palembang menuai polemik di masyarakat beberapa hari ini.
Anggota Komisi II DPRD Alex Andonis menilai Perda Nomor Tahun 2018 tentang pajak daerah masih relevan.
Sebab perda tersebut terbilang baru disahkan.
Terlepas dari besar kecilnya restoran namun secara payung hukum sudah ada terhadap objek pajak yang bisa ditarik pajaknya.
"Kalau pempek yang pinggir jalan, nasi bungkus belum perlu ditarik pajaknya, kita minta yang potensi pajaknya besar," kata Alex, Kamis (11/7/2019) saat dihubungi.
• BREAKING NEWS, 5 Komisioner KPU Palembang Tersenyum Setelah Sidang Dengar Tuntutan Jaksa
Menurut Alex dahulunya 11 objek pajak Perda ini terpisah pisah.
Namun sejak 2018 seluruh Perda ini digabungkan.
"Secara payung hukum sudah ada kalau restoran kecil tapi omzetnya sudah lebih Rp 3 juta tiap bulannya bisa ditarik. Tapi kalau masih ditoleransi sampai benar benar pengusaha mampu untuk setor pajak maka aturannya sudah ada," kata dia.
Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang memastikan yang dikenakan pajak hanya tempat tempat restoran dan rumah makan yang sudah besar pendapatannya.
• Gubernur Sumsel Beri Semangat dan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Sungki Kertapati
Sedangkan untuk pedagang kecil, UKM yang pendapatannya masih kecil tidak dikenakan pajak.
"Kita prioritaskan pendapatan besar dahulu. Pempek pempek dan rumah makan yang sudah punya nama besar yang kami kenakan pajak," kata Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin, Kamis (11/7) di Jalan Mardeka Palembang.
Sulaiman mengatakan, meski di dalam nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah menyatakan restoran yang memiliki omzet sebesar Rp 3 juta tiap bulannya.
Namun pihaknya menyasar restoran dan rumah makan yang lebih besar lagi.
• Terekam CCTV, Ini Kronologi Lengkap Bocah 3 Tahun Tewas Masuk Lubang Paku Bumi Sedalam 32 Meter
Sedangkan untuk UKM pinggir jalan, gunakan tenda belum dikenakan.
Tapi secara payung hukum sudah ada diatur di dalam Perda.
"Untuk rakyat kecil tidak kita kenakan justru mereka kita (red pemerintah) bantu," kata dia.
Menurut Sulaiman pihaknya terus melakukan pemasangan e tax.
Dengan begitu mereka mengetahui jumlah pemasukan ril dari tiap transaksi.
"Ada salah satu pempek di Palembang pendapatan mereka sehari mencapai Rp 20 juta. Kalau sehari berarti pajak yang bisa kita terima Rp 2 juta per harinya kalau sebulan berapa pajaknya," kata dia.
• Daftar Rekomendasi HP Android Murah di Bawah Rp 1 Jutaan, Bisa Langsung Beli di Sini
Setiap bulannya pemilik dan pengelola restoran harus menyetorkan pajak sesuai transaksi yang terekam.
Menurut dia, pihaknya mengawasi dari kantor karena terkoneksi melalui internet. Sehingga bisa terpantau setiap menit dan perjamnya.
"Untuk kenaikan meningkat drastis tapi kami tak bisa sebut angka. Karena ini hal wajib pajak untuk merahasiakan nominal. Yang jelas besar, sebelum penggunaan e tax," kata dia.
Ketua Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang (ASPPEK) Kota Palembang, Yenny Anggraini, sudah menemui pihak BPPD minta penjelasan terkait pajak restoran.
Yenny mengaku pihaknya sempat kaget mendengar informasi tersebut.
Namun setelah mendapatkan penjelasan dari BPPD pihaknya lega. Sebab yang dikenakan pajak adalah resto yang sudah besar.
• Tahun 2023 Seluruh Palembang Ditargetkan Dialiri Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga
"UKM resah karena mau dikenakan pajak, tapi setelah kami dapat penjelasan ternyata untuk yang besar besar," kata Yenni.
Menurut dia, anggotanya yang ada di Palembang mencapai 150 pengusaha pempek. Namun diluar itu lebih banyak lagi.
Pihaknya menyambut baik adanya pemasangan e tax khusus nya terhadap restoran yang sudah besar.
"Kalau e tax kita terima pedagang yang sudah besar sudah layak harus ikuti aturan ini," kata dia. (SP/ Yandi)