Pemilu 2019

Terdapat 990 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pemilu 2019, Ini Sanksi Disiapkan

TRIBUNSUMSEL.COM-Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan 99,5 persen pelanggar netralitas ASN di Pemilu 2019 berstatus pegawai instansi daerah

Grid.ID/Instagram @kemenpanrb
Ilustrasi ASN 

TRIBUNSUMSEL.COM-Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan 99,5 persen pelanggar netralitas ASN di Pemilu 2019 berstatus pegawai instansi daerah.

Pegawai bertugas di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan 990 kasus per Januari 2018 – Maret 2019.

Pelanggaran netralitas terbanyak dilakukan melalui media sosial, mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.

Selain aktivitas medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung.

Data pelanggaran ini akan terus bergerak seiring berjalannya rekapitulasi.

Menindaklanjuti penyelesaian kasus netralitas tersebut, BKN mengajak sejumlah instansi dan lembaga untuk berkolaborasi menuntaskan kasus netralitas ASN pasca pemilihan umum.

BKB melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Kelima institusi ini akan bekerjasama merekapitulasi laporan netralitas ASN dan mengambil langkah penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar.

Mengawali kerja sama tersebut, BKN mengundang seluruh instansi pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas antara laporan yang diterima oleh BKN dengan data pelanggaran yang dimiliki instansi masing-masing.

Khususnya pada aspek kesesuaian dengan database kepegawaian yang dikelola BKN.

Rekapitulasi data pelanggaran netralitas ini berlangsung sejak 4 Juli 2019 hingga minggu kedua bulan Juli di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran dengan KemenPANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu melalui sistem SIPENETRAL yang diluncurkan BKN untuk mempermudah sinergi kelima institusi.

Kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Pasal 4.

Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat.

Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved