Berita Muara Enim
Pemkab Muara Enim Dapat Surat Peringatan dari Kemendagri Terkait Mutasi Pejabat di Disdukcapil
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat peringatan kepada Bupati Muaraenim
Penulis: Ika Anggraeni |
Selain itu melanggar pasal 17 dan pasal 70 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten kota.
Sehubungan dengan hal tersebut Diminta kepada bupati Muara Enim Untuk membatalkan keputusan pemberhentian pejabat dimaksud serta mengembalikan pejabat yang bersangkut ke dalam jabatan yang semula sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82. 12 -1262 dukcapil tahun 2016 tanggal 19 Desember 2016 selambat-lambatnya 10 hari sejak diterimanya surat ini .
Apabila Bupati muaraenim ingin melakukan pemberhentian pejabat mutasi atau mengisi jabatan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil karena berbagai pertimbangan maka dapat mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Usulan itu melalui Gubernur sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 tahun 2015.
Terkait surat tersebut Plt.Kepala BKPSDM Kabupaten Muaraenim,Harson saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat tersebut dalam bentuk fisik.
• BREAKING NEWS, Indentitas Mayat Wanita di Lubuklinggau Bernama Wiwik Wulandari Pelajar SMP 4
"Namun saya hanya membacannya melalui pesan Whatsapp, namun itu tentu akan kita laporkan dulu kebupati dan akan kita tindak lanjuti,"katanya.
Dikatakan olehnya bahwa dalam pelantikan ASN memang ada dua ketentuan yakni menurut UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dimana pejabat Pembina kepegawaian di daerah kalau untuk kabupaten dan kota adalah bupati atau walikota yang merupakan pejabat Pembina.
Kalau untuk Pemprov itu Gubernur yang kewenangannya antara lain mengangkat memindahkan dan memberhentikan ASN, jadi pelantikan itu saya rasa tidak menyalahi prosedur karena memang wewenang bupati atau walikota,"katanya.
Namun lanjutnya memang untuk dinas kependudukan dan pencatatan sipil ada ketentuan lain karena Permendagri .
"Dimana untuk pejabat yang mengurusi administrasi kependudukan itu ditetapkan oleh menteri atas usulan bupati atau walikota dan usulan itu sudah kita sampaikan sebelum pelantikan,hanya saja sampai saat ini belum terbit,"jelasnya.
Di tempat terpisah, Bupati Muaraenim,Ir H Ahmad Yani mengaku juga belum menerima surat yang dilayangkan oleh kemendagri tersebut.
"Justru saya baru tahu dari awak media ini, dan yang pasti sebelum pelantikan,saya sudah pernah menandatangi usulan mutasi tersebut untuk kemendagri,dan saya rasa itu tidak menyalahi aturan,"katanya.
Ia juga mengatakan mutasi tersebut semata-mata dilakukan sebagai bentuk penyegaran dan menjadikan pelayanan publik lebih maksimal.
"Nanti juga akan ada lagi mutasi dan akan kita sesuaikan dengan kebutuhan,semua itu demi kelancaran roda pemerintahan,"pungkasnya.