Berita Muara Enim

Pemkab Muara Enim Dapat Surat Peringatan dari Kemendagri Terkait Mutasi Pejabat di Disdukcapil

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat peringatan kepada Bupati Muaraenim

Penulis: Ika Anggraeni |
Tribun Sumsel/ Ika Anggraeni
Bupati Muaraenim, Ir H Ahmad Yani saat melantik sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Muaraenim beberapa waktu yang lalu 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat peringatan kepada Bupati Muaraenim.

Surat ini terkait mutasi pejabat pengawas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Pemkab Muaraenim,

Surat bernomor 820-3469/ Dukcapil tertanggal 9 Mei 2019 itu ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Kependudukam dan Catatan Sipil.

Isinya terkait adanya mutasi pegawai yang dilakukan oleh Bupati Muaraenim pada tanggal 3 Mei 2019.

Dasar surat peringatan itu pasal 83A undang-undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Daftar Lengkap Nama 50 Anggota DPRD Palembang Terpilih 2019-2024, Demokrat Raih 9 Kursi

Bahwa memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi atau kabupaten kota.

Menindaklanjuti amanat pasal 83 A tersebut pada tanggal 30 November 2015 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian Sesuai dengan pasal 17 dan pasal 70 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Menyatakan bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan dan Setiap keputusan tidak sah apabila dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang.

Akibat hukumnya adalah keputusan tersebut tidak mengikat sejak keputusan ditetapkan dan segala akibat hukumnya yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

Wujudkan Banyuasin Religius, Ternyata Ini yang Dilakukan Bupati Askolani

Dalam hal keputusan yang mengakibatkan pembayaran uang negara dinyatakan tidak sah badan dan atau pejabat pemerintah wajib mengembalikan uang ke kas negara.

Pada point kelima dalam surat tersebut disebutkan bahwa saat ini telah dilakukan mutasi pejabat pengawas dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Muara Enim tanpa melalui mekanisme.

Pejabat itu yaitu Sri Hardiati dari jabatan lama sebagai kepala seksi pindah datang penduduk dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Muara Enim ke dalam jabatan baru sebagai pengawas selaku kepala seksi akses permodalan dan pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Muara Enim.

Kemudian Ilham,Sip Yang sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi pendataan penduduk dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Muara Enim dimutasi ke dalam jabatan baru sebagai kepala sub bidang ketahanan budaya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muara Enim.

Sandiaga Uno Terharu Dengar Kisah Ketua KPPS 31 Palembang yang Meninggal Dunia

Berdasarkan penjelasan angka 1 sampai dengan 5 di atas maka keputusan Bupati Muara Enim untuk mutasi pejabat dimaksud telah melanggar Pasal 83 A undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved