Berita Muara Enim
Pemkab Muara Enim Dapat Surat Peringatan dari Kemendagri Terkait Mutasi Pejabat di Disdukcapil
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat peringatan kepada Bupati Muaraenim
Penulis: Ika Anggraeni |
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat peringatan kepada Bupati Muaraenim.
Surat ini terkait mutasi pejabat pengawas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Pemkab Muaraenim,
Surat bernomor 820-3469/ Dukcapil tertanggal 9 Mei 2019 itu ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Kependudukam dan Catatan Sipil.
Isinya terkait adanya mutasi pegawai yang dilakukan oleh Bupati Muaraenim pada tanggal 3 Mei 2019.
Dasar surat peringatan itu pasal 83A undang-undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
• Daftar Lengkap Nama 50 Anggota DPRD Palembang Terpilih 2019-2024, Demokrat Raih 9 Kursi
Bahwa memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi atau kabupaten kota.
Menindaklanjuti amanat pasal 83 A tersebut pada tanggal 30 November 2015 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian Sesuai dengan pasal 17 dan pasal 70 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Menyatakan bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan dan Setiap keputusan tidak sah apabila dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang.
Akibat hukumnya adalah keputusan tersebut tidak mengikat sejak keputusan ditetapkan dan segala akibat hukumnya yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
• Wujudkan Banyuasin Religius, Ternyata Ini yang Dilakukan Bupati Askolani
Dalam hal keputusan yang mengakibatkan pembayaran uang negara dinyatakan tidak sah badan dan atau pejabat pemerintah wajib mengembalikan uang ke kas negara.
Pada point kelima dalam surat tersebut disebutkan bahwa saat ini telah dilakukan mutasi pejabat pengawas dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Muara Enim tanpa melalui mekanisme.
Pejabat itu yaitu Sri Hardiati dari jabatan lama sebagai kepala seksi pindah datang penduduk dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Muara Enim ke dalam jabatan baru sebagai pengawas selaku kepala seksi akses permodalan dan pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Muara Enim.
Kemudian Ilham,Sip Yang sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi pendataan penduduk dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Muara Enim dimutasi ke dalam jabatan baru sebagai kepala sub bidang ketahanan budaya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muara Enim.
• Sandiaga Uno Terharu Dengar Kisah Ketua KPPS 31 Palembang yang Meninggal Dunia
Berdasarkan penjelasan angka 1 sampai dengan 5 di atas maka keputusan Bupati Muara Enim untuk mutasi pejabat dimaksud telah melanggar Pasal 83 A undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Selain itu melanggar pasal 17 dan pasal 70 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten kota.
Sehubungan dengan hal tersebut Diminta kepada bupati Muara Enim Untuk membatalkan keputusan pemberhentian pejabat dimaksud serta mengembalikan pejabat yang bersangkut ke dalam jabatan yang semula sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82. 12 -1262 dukcapil tahun 2016 tanggal 19 Desember 2016 selambat-lambatnya 10 hari sejak diterimanya surat ini .
Apabila Bupati muaraenim ingin melakukan pemberhentian pejabat mutasi atau mengisi jabatan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil karena berbagai pertimbangan maka dapat mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Usulan itu melalui Gubernur sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 tahun 2015.
Terkait surat tersebut Plt.Kepala BKPSDM Kabupaten Muaraenim,Harson saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat tersebut dalam bentuk fisik.
• BREAKING NEWS, Indentitas Mayat Wanita di Lubuklinggau Bernama Wiwik Wulandari Pelajar SMP 4
"Namun saya hanya membacannya melalui pesan Whatsapp, namun itu tentu akan kita laporkan dulu kebupati dan akan kita tindak lanjuti,"katanya.
Dikatakan olehnya bahwa dalam pelantikan ASN memang ada dua ketentuan yakni menurut UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dimana pejabat Pembina kepegawaian di daerah kalau untuk kabupaten dan kota adalah bupati atau walikota yang merupakan pejabat Pembina.
Kalau untuk Pemprov itu Gubernur yang kewenangannya antara lain mengangkat memindahkan dan memberhentikan ASN, jadi pelantikan itu saya rasa tidak menyalahi prosedur karena memang wewenang bupati atau walikota,"katanya.
Namun lanjutnya memang untuk dinas kependudukan dan pencatatan sipil ada ketentuan lain karena Permendagri .
"Dimana untuk pejabat yang mengurusi administrasi kependudukan itu ditetapkan oleh menteri atas usulan bupati atau walikota dan usulan itu sudah kita sampaikan sebelum pelantikan,hanya saja sampai saat ini belum terbit,"jelasnya.
Di tempat terpisah, Bupati Muaraenim,Ir H Ahmad Yani mengaku juga belum menerima surat yang dilayangkan oleh kemendagri tersebut.
"Justru saya baru tahu dari awak media ini, dan yang pasti sebelum pelantikan,saya sudah pernah menandatangi usulan mutasi tersebut untuk kemendagri,dan saya rasa itu tidak menyalahi aturan,"katanya.
Ia juga mengatakan mutasi tersebut semata-mata dilakukan sebagai bentuk penyegaran dan menjadikan pelayanan publik lebih maksimal.
"Nanti juga akan ada lagi mutasi dan akan kita sesuaikan dengan kebutuhan,semua itu demi kelancaran roda pemerintahan,"pungkasnya.