Ramadan 2019
Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Karyawan Kontrak yang Belum 1 Tahun Bekerja
Cara Mudah Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasar Peraturan Kementrian Tenaga Kerja
Penulis: Slamet Teguh Rahayu | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Cara Mudah Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasar Peraturan Kementrian Tenaga Kerja
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah
Perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
Gaji Pokok : Rp. 2.500.000
Tunjangan Tetap : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).
Jadi, perhitungan THR yang berhak Ebit dapatkan adalah :
7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333
Selamat hari raya Idul Fitri 1440 H, semoga THR tahun ini dapat dimanfaatkan dengan baik ya..