Ramadan 2019

Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Karyawan Kontrak yang Belum 1 Tahun Bekerja

Cara Mudah Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasar Peraturan Kementrian Tenaga Kerja

Penulis: Slamet Teguh Rahayu | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Cara Mudah Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasar Peraturan Kementrian Tenaga Kerja 

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah

Perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

Gaji Pokok : Rp. 2.500.000

Tunjangan Tetap : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak Ebit dapatkan adalah :

7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333

Selamat hari raya Idul Fitri 1440 H, semoga THR tahun ini dapat dimanfaatkan dengan baik ya..

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved