Ramadan 2019

Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Karyawan Kontrak yang Belum 1 Tahun Bekerja

Cara Mudah Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasar Peraturan Kementrian Tenaga Kerja

Penulis: Slamet Teguh Rahayu | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Cara Mudah Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasar Peraturan Kementrian Tenaga Kerja 

TRIBUNSUMSEL.COM - Cara Mudah Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasar Peraturan Kementrian Tenaga Kerja.

Saat ini umat muslim di Indonesia tengah menjalani ibadah puasa dibulan ramadan.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini puasa di Indonesia akan berjalan selama 30 hari.

Memulai ibadah puasa atau 1 ramadan 1440 H jatuh pada tanggal 6 Mei 2019.

Maka umat muslim di Indonesia akan menjalani hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H pada 5 Juni 2019.

Namun, sebelum merayakan hari raya Idul Fitri, tentu yang ditunggu-tunggu oleh setiap orang ialah masalah pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Meski setiap orang memiliki gaji, namun THR merupakan rezeki setiap tahunan dibulan ramadan yang wajib diberikan kepada setiap karyawan.

Dengan THR tersebut, setiap orang bisa melakukan persiapan lebaran seperti membeli pakaian lebaran dan membeli makanan persiapan lebaran.

Selain itu, dengan THR juga bisa digunakan setiap orang untuk biaya mudik ke kampung halaman untuk bertemu dengan keluarga.

Lalu yang menjadi pertanyaan, bagaimana sih cara menghitung besaran THR?

Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016 ditetapkan sebagai berikut:

1. Pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah .

Bagaimana cara menghitung THR?

Untuk lebih jelas mengenai perhitungan THR, berikut Gaji berikan beberapa contoh kasus :

1. Contoh I

Abu telah bekerja sebagai karyawan di PT. A selama 5 tahun

Abu mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000.

Berapa THR yang seharusnya didapa oleh Aliya?

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan.

Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok : Rp. 4.000.000

Tunjangan Tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 = Rp. 650.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Abu adalah sebagai berikut :

1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000

2. Contoh II

Ebit telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. B selama 7 bulan.

Ebit mendapat upah pokok sebesar Rp 2.500.000 ditambah, tunjangan jabatan Rp 300.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000 dan tunjangan makan Rp. 500.000.

Berapa THR yang bisa didapat Ebit?

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah

Perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

Gaji Pokok : Rp. 2.500.000

Tunjangan Tetap : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak Ebit dapatkan adalah :

7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333

Selamat hari raya Idul Fitri 1440 H, semoga THR tahun ini dapat dimanfaatkan dengan baik ya..

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved