Ramadan 2019

Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Karyawan Kontrak yang Belum 1 Tahun Bekerja

Cara Mudah Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasar Peraturan Kementrian Tenaga Kerja

Penulis: Slamet Teguh Rahayu | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Cara Mudah Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasar Peraturan Kementrian Tenaga Kerja 

Abu telah bekerja sebagai karyawan di PT. A selama 5 tahun

Abu mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000.

Berapa THR yang seharusnya didapa oleh Aliya?

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan.

Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok : Rp. 4.000.000

Tunjangan Tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 = Rp. 650.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Abu adalah sebagai berikut :

1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000

2. Contoh II

Ebit telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. B selama 7 bulan.

Ebit mendapat upah pokok sebesar Rp 2.500.000 ditambah, tunjangan jabatan Rp 300.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000 dan tunjangan makan Rp. 500.000.

Berapa THR yang bisa didapat Ebit?

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved