Ramadan 2019

Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Karyawan Kontrak yang Belum 1 Tahun Bekerja

Cara Mudah Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasar Peraturan Kementrian Tenaga Kerja

Penulis: Slamet Teguh Rahayu | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Cara Mudah Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Berdasar Peraturan Kementrian Tenaga Kerja 

Abu telah bekerja sebagai karyawan di PT. A selama 5 tahun

Abu mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000.

Berapa THR yang seharusnya didapa oleh Aliya?

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan.

Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok : Rp. 4.000.000

Tunjangan Tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 = Rp. 650.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Abu adalah sebagai berikut :

1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000

2. Contoh II

Ebit telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. B selama 7 bulan.

Ebit mendapat upah pokok sebesar Rp 2.500.000 ditambah, tunjangan jabatan Rp 300.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000 dan tunjangan makan Rp. 500.000.

Berapa THR yang bisa didapat Ebit?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved