Berita Palembang

Pengeroyokan Satu Keluarga di Palembang, Hasmi Kehilangan Putranya yang Tewas dan Divonis Bersalah

Bahkan Hasmi, ibu kandung korban yang juga merupakan ibu kandung dari terdakwa Ardi Wibowo, langsung menangis tersedu dan terduduk lemas

Tribunsumsel.com/Shinta
Sidang terdakwa M Ardi Wibowo alias Bowo dan Ardi Chandra atas kasus pengeroyokan yang berakibat kematian digelar di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang, Selasa (14/5/2019). 

Hal ini karena korban merasa tidak terima ditegur Zainuri sebab telah telah mencuri uang Kakeknya tersebut.

Korban lantas melempar kotak rokok dan mengenai kepala Kakek Zainuri dan kejadian tersebut dilihat oleh terdakwa M. Ardi Wibowo yang merupakan adik kandung korban.

"Kurang ajar nian kau ni" ujar terdakwa M.Ardi Wibowo dan langsung mendorong korban hingga terjatuh.

Lantas keributan antar kedua terjadi dan berujung pada perkelahian.

Mendengar keributan, Terdakwa Ardi Chandra datang ke tempat kejadian dan bertanya pada Ety Kusanti mengenai penyebab keributan.

Setelah mendengar penjelasan, terdakwa Ardi Chandra merasa tidak senang atas perbuatan korban dan langsung ikut memukul korban berkali-kali yang mengenai wajahnya.

Kemudian karena merasa terpojokkan, sekira pukul 18.30 WIB, korban lantas lari keluar rumah.

Dan saat berada di depan rumah, korban menantang kedua terdakwa untuk berkelahi.

Dilantari rasa kesal yang sudah memuncak, kedua terdakwa
langsung keluar rumah dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Terdakwa M. Ardi Wibowo menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan kemudian memukul bagian punggung korban berkali-kali. Dia juga menendang dadanya dengan menggunakan kaki sebelah kanan.

Selanjutnya dia juga memukul kepala bagian kanan korban dengan menggunakan 1 buah potongan batu cor yang berdiameter kurang lebih 30 cm secara berkali-kali.

Sedangkan Terdakwa Ardi Chandra memukul korban pada bagian wajah sebelah kanan dan kiri serta bagian punggung secara berkali-kali.

Untuk itu, majelis hakim yang diketuai oleh Saiman SH MH, menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) ke-3 KUHP.

"Bahwa kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara 7 tahun karena telah terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan berakibat kematian,"ujar hakim. 

Stop Jadi Dukun, Ki Joko Bodo Wakafkan Rumah Jadi Masjid Pasca Hijrah, Penampilan Berubah Drastis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved