Berita Palembang
Pengeroyokan Satu Keluarga di Palembang, Hasmi Kehilangan Putranya yang Tewas dan Divonis Bersalah
Bahkan Hasmi, ibu kandung korban yang juga merupakan ibu kandung dari terdakwa Ardi Wibowo, langsung menangis tersedu dan terduduk lemas
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
Meskipun begitu, Amir tidak menampik bahwa memang sempat terjadi pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap korban.
"Perkelahian memang terjadi dan korban memang dikeroyok tapi tidak menggunakan alat. Hanya menggunakan tangan karena perkelahian terjadi antar anggota keluarga,"kata dia.
Amir menuturkan, korban Muhammad Ali Baharudin Alias Bahar tewas karena terjatuh saat hendak memanjat pagar rumahnya.
"Malam sekitar jam 2 setelah sempat terjadi perkelahian dan habis itu mereka saling damai lagi, korban mau keluar mau jaga malam.
Tapi karena keluarga yang lain sudah tidur, maka korban melompat dari pagar rumah. Nah disitu dia terjatuh dan kepalanya terbentur ke besi. Itulah penyebab sebenarnya korban tewas,"ungkapnya.
Lanjutnya, bantahan pihak keluarga terkait tuduhan penyebab kematian korban juga didukung oleh keterangan para saksi, termasuk saksi ahli yang berada di lokasi kejadian.
"Namun sepertinya baik jaksa maupun hakim tidak mengindahkan keterangan dari saksi ahli yang mengetahui bahwa korban ini meninggal bukan karena berkelahi tapi karena terjatuh.
Sepertinya hal itu tidak dipertimbangkan," ucapnya.
Amir mengungkapkan, hal yang semakin membuat pihak keluarga heran yakni tidak ada pihak keluarga yang melapor ke pihak kepolisian atas kejadian terjatuhnya korban.
"Karena pihak keluarga tahu bahwa tewasnya korban bukan karena kesalahan atau tindakan orang lain,"ucapnya.
Untuk itu selain mengajukan banding, pihak keluarga juga akan mengajukan gugatan perdata pada Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati).
"Kami juga akan mengajukan gugatan perdata pada Polda dan Kejati karena kami tidak senang atas perkara ini,"ujarnya.
Sementara itu, kronologi kejadian berdasarkan dakwaan dipersidangan yakni terjadi aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap korban.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (29/9/ 2018) sekira pukul 18.00. Tepatnya di Jalan Perindustrian II Lorong Serasi Rt/Rw. 36/01 Kebun Bunga Kota Palembang.
Saat itu terdakwa M. Ardi Wibowo Alias Bowo sedang menonton TV di ruang tamu dan melihat korban sedang marah dengan Zainuri yang merupakan kakeknya.