Berita Palembang
Pengeroyokan Satu Keluarga di Palembang, Hasmi Kehilangan Putranya yang Tewas dan Divonis Bersalah
Bahkan Hasmi, ibu kandung korban yang juga merupakan ibu kandung dari terdakwa Ardi Wibowo, langsung menangis tersedu dan terduduk lemas
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bak jatuh tertimpa tangga, itulah yang dirasa Sahabudin (65) dan Hasmi (55).
Pasalnya pasangan suami istri ini sudah kehilangan anak pertamanya, Muhammad Ali Baharudin Alias Bahar dan kini mereka juga harus menerima pil pahit bahwa anak mereka yang divonis bersalah.
Terdakwa M Ardi Wibowo alias Bowo yang merupakan adik kandung korban (Muhammad Ali) dan Ardi Chandra alias Ardi yang merupakan saudara ipar korban, dijatuhi vonis.
Keduanya bersalah atas kasus pengeroyokan yang berakibat kematian pada Muhammad Ali Baharudin Alias Bahar kakak terdakwa Bowo dan ipar Ardi Chandra.
Bahkan Hasmi, ibu kandung korban yang juga merupakan ibu kandung dari terdakwa Ardi Wibowo, langsung menangis tersedu dan terduduk lemas di depan ruang sidang
Seusai mendengar vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
• Supaya Bisa Ajak Kekasih Jalan-jalan, Pemuda di Palembang Ini Nekat Curi Motor
• Inilah Daftar Nama 75 Anggota DPRD Sumsel 2019 -2024, Berdasarkan Data DC1 KPU Sumsel
"Biarlah aku bae yang tebuang, jangan anak aku (biarlah aku saja yang dipenjara, jangan anak aku),"ucap Hasmi berulang-ulang dan terus saja menangis di depan ruang sidang di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang, Selasa (14/5/2019).
Tangis Hasmi sempat menarik perhatian orang yang berada di pengadilan.
Dia sampai harus dibopong pihak keluarganya yang juga ikut menangis karena tidak menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
Tak hanya itu, kekecewaan juga terlihat jelas dari raut wajah kedua terdakwa.
Sesaat setelah mendengar ketok palu hakim tanda sahnya keputusan, mereka berdua langsung tertunduk lemas dan kompak menggelengkan kepalanya.
"Kami banding pak,"ujar kedua terdakwa dengan suara lesu.
Setelah persidangan, kedua terdakwa terlihat sangat lesu dan langsung dibawa Jaksa penuntut umum (JPU) Purnama SH ketahanan.
Sementara itu, saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa, M Amin SH mengaku sangat keberatan dengan vonis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Karena dalam perkara ini korban meninggal karena terjatuh bukan berkelahi,"tegas Amir.