Berita Palembang
Pengeroyokan Satu Keluarga di Palembang, Hasmi Kehilangan Putranya yang Tewas dan Divonis Bersalah
Bahkan Hasmi, ibu kandung korban yang juga merupakan ibu kandung dari terdakwa Ardi Wibowo, langsung menangis tersedu dan terduduk lemas
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bak jatuh tertimpa tangga, itulah yang dirasa Sahabudin (65) dan Hasmi (55).
Pasalnya pasangan suami istri ini sudah kehilangan anak pertamanya, Muhammad Ali Baharudin Alias Bahar dan kini mereka juga harus menerima pil pahit bahwa anak mereka yang divonis bersalah.
Terdakwa M Ardi Wibowo alias Bowo yang merupakan adik kandung korban (Muhammad Ali) dan Ardi Chandra alias Ardi yang merupakan saudara ipar korban, dijatuhi vonis.
Keduanya bersalah atas kasus pengeroyokan yang berakibat kematian pada Muhammad Ali Baharudin Alias Bahar kakak terdakwa Bowo dan ipar Ardi Chandra.
Bahkan Hasmi, ibu kandung korban yang juga merupakan ibu kandung dari terdakwa Ardi Wibowo, langsung menangis tersedu dan terduduk lemas di depan ruang sidang
Seusai mendengar vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
• Supaya Bisa Ajak Kekasih Jalan-jalan, Pemuda di Palembang Ini Nekat Curi Motor
• Inilah Daftar Nama 75 Anggota DPRD Sumsel 2019 -2024, Berdasarkan Data DC1 KPU Sumsel
"Biarlah aku bae yang tebuang, jangan anak aku (biarlah aku saja yang dipenjara, jangan anak aku),"ucap Hasmi berulang-ulang dan terus saja menangis di depan ruang sidang di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang, Selasa (14/5/2019).
Tangis Hasmi sempat menarik perhatian orang yang berada di pengadilan.
Dia sampai harus dibopong pihak keluarganya yang juga ikut menangis karena tidak menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
Tak hanya itu, kekecewaan juga terlihat jelas dari raut wajah kedua terdakwa.
Sesaat setelah mendengar ketok palu hakim tanda sahnya keputusan, mereka berdua langsung tertunduk lemas dan kompak menggelengkan kepalanya.
"Kami banding pak,"ujar kedua terdakwa dengan suara lesu.
Setelah persidangan, kedua terdakwa terlihat sangat lesu dan langsung dibawa Jaksa penuntut umum (JPU) Purnama SH ketahanan.
Sementara itu, saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa, M Amin SH mengaku sangat keberatan dengan vonis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Karena dalam perkara ini korban meninggal karena terjatuh bukan berkelahi,"tegas Amir.
Meskipun begitu, Amir tidak menampik bahwa memang sempat terjadi pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap korban.
"Perkelahian memang terjadi dan korban memang dikeroyok tapi tidak menggunakan alat. Hanya menggunakan tangan karena perkelahian terjadi antar anggota keluarga,"kata dia.
Amir menuturkan, korban Muhammad Ali Baharudin Alias Bahar tewas karena terjatuh saat hendak memanjat pagar rumahnya.
"Malam sekitar jam 2 setelah sempat terjadi perkelahian dan habis itu mereka saling damai lagi, korban mau keluar mau jaga malam.
Tapi karena keluarga yang lain sudah tidur, maka korban melompat dari pagar rumah. Nah disitu dia terjatuh dan kepalanya terbentur ke besi. Itulah penyebab sebenarnya korban tewas,"ungkapnya.
Lanjutnya, bantahan pihak keluarga terkait tuduhan penyebab kematian korban juga didukung oleh keterangan para saksi, termasuk saksi ahli yang berada di lokasi kejadian.
"Namun sepertinya baik jaksa maupun hakim tidak mengindahkan keterangan dari saksi ahli yang mengetahui bahwa korban ini meninggal bukan karena berkelahi tapi karena terjatuh.
Sepertinya hal itu tidak dipertimbangkan," ucapnya.
Amir mengungkapkan, hal yang semakin membuat pihak keluarga heran yakni tidak ada pihak keluarga yang melapor ke pihak kepolisian atas kejadian terjatuhnya korban.
"Karena pihak keluarga tahu bahwa tewasnya korban bukan karena kesalahan atau tindakan orang lain,"ucapnya.
Untuk itu selain mengajukan banding, pihak keluarga juga akan mengajukan gugatan perdata pada Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati).
"Kami juga akan mengajukan gugatan perdata pada Polda dan Kejati karena kami tidak senang atas perkara ini,"ujarnya.
Sementara itu, kronologi kejadian berdasarkan dakwaan dipersidangan yakni terjadi aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap korban.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (29/9/ 2018) sekira pukul 18.00. Tepatnya di Jalan Perindustrian II Lorong Serasi Rt/Rw. 36/01 Kebun Bunga Kota Palembang.
Saat itu terdakwa M. Ardi Wibowo Alias Bowo sedang menonton TV di ruang tamu dan melihat korban sedang marah dengan Zainuri yang merupakan kakeknya.
Hal ini karena korban merasa tidak terima ditegur Zainuri sebab telah telah mencuri uang Kakeknya tersebut.
Korban lantas melempar kotak rokok dan mengenai kepala Kakek Zainuri dan kejadian tersebut dilihat oleh terdakwa M. Ardi Wibowo yang merupakan adik kandung korban.
"Kurang ajar nian kau ni" ujar terdakwa M.Ardi Wibowo dan langsung mendorong korban hingga terjatuh.
Lantas keributan antar kedua terjadi dan berujung pada perkelahian.
Mendengar keributan, Terdakwa Ardi Chandra datang ke tempat kejadian dan bertanya pada Ety Kusanti mengenai penyebab keributan.
Setelah mendengar penjelasan, terdakwa Ardi Chandra merasa tidak senang atas perbuatan korban dan langsung ikut memukul korban berkali-kali yang mengenai wajahnya.
Kemudian karena merasa terpojokkan, sekira pukul 18.30 WIB, korban lantas lari keluar rumah.
Dan saat berada di depan rumah, korban menantang kedua terdakwa untuk berkelahi.
Dilantari rasa kesal yang sudah memuncak, kedua terdakwa
langsung keluar rumah dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Terdakwa M. Ardi Wibowo menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan kemudian memukul bagian punggung korban berkali-kali. Dia juga menendang dadanya dengan menggunakan kaki sebelah kanan.
Selanjutnya dia juga memukul kepala bagian kanan korban dengan menggunakan 1 buah potongan batu cor yang berdiameter kurang lebih 30 cm secara berkali-kali.
Sedangkan Terdakwa Ardi Chandra memukul korban pada bagian wajah sebelah kanan dan kiri serta bagian punggung secara berkali-kali.
Untuk itu, majelis hakim yang diketuai oleh Saiman SH MH, menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) ke-3 KUHP.
"Bahwa kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara 7 tahun karena telah terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan berakibat kematian,"ujar hakim.
• Stop Jadi Dukun, Ki Joko Bodo Wakafkan Rumah Jadi Masjid Pasca Hijrah, Penampilan Berubah Drastis