Aturan dan Cara Penghitungan Pemberian THR Karyawan, Buruh Kerja Satu Bulan Kerja Juga Dapat
Hal ini sesuai dengan peraturan Kementrans nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan yang nilainya disesuaikan proposional
THR ini harus dibayarkan oleh perusahaan 7 hari sebelum perayaan Hari Raya.
"Cara menghitungnya jika masa kerja 1 bulan maka dibagikan dengan 12 bulan lalu dikalikan total gaji pokok bulanan karyawan, itulah jumlah thr yang harus dibayarkan perusahaan,"
"Sedangkan yang masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima 1 bulan gaji," timpal Elyanto pada wartawan.
Lebih lanjut kata dia semua perusahaan wajib melaksanakan aturan tersebut, konsekuensi yang akan diterima perusahaan jika tidak melaksanakan.
Diantaranya akan terkena sanksi administrasi seperti pemberhentian sementara usaha, pembekuan usaha dan pembatasan hak usaha.
• Kisah Ramadan : Wanita Non Muslim ini Sengaja Pesan Pizza untuk Driver Ojol Buka Puasa
Perusahaan juga terancam kena sangsi perdata yang diatur oleh undang-undang.
"Ya jika tidak melaksanakan perusahaan akan kena sangsi diantaranya pembekuan dan pemberhentian usaha. Untuk itu setiap perusahaan di Banyuasin wajib melaksanakan aturan itu," tandasnya. (SP/ Mat Bodok)
