5 Fakta Baru Kasus Audrey yang Dianiaya Siswa SMA di Pontianak, Jokowi Tegaskan Usut Tuntas
Kasus penganiayaan yang dialami Audrey siswi SMP di Pontianak terus jadi sorotan.Audrey diketahui telah mengalami penganiayaan oleh sejumlah siswa S
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Polisi menetapkan ketiga siswi SMA ini sebagai tersangka, akibat perbuatan yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak.
Seperti dikatakan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
3. Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama. Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.
"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.
4. Pelaku Minta Maaf dan Menyesal
Terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak menyampaikan klarifikasinya melalui video.
Dalam video klarifikasinya, terduga pelaku berinisial E ini memohon untuk dimaafkan atas tindakan yang pernah ia lakukan itu.
Audrey diduga dianiaya oleh sekelompok siswi SMA hingga ia mengalami luka-luka.