5 Fakta Baru Kasus Audrey yang Dianiaya Siswa SMA di Pontianak, Jokowi Tegaskan Usut Tuntas

Kasus penganiayaan yang dialami Audrey siswi SMP di Pontianak terus jadi sorotan.Audrey diketahui telah mengalami penganiayaan oleh sejumlah siswa S

TRIBUN PONTIANAK
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. 

Polisi menetapkan ketiga siswi SMA ini sebagai tersangka, akibat perbuatan yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak.

Seperti dikatakan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

 "Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

3. Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

 

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama. Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.

4. Pelaku Minta  Maaf dan Menyesal

Terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak menyampaikan klarifikasinya melalui video.

Dalam video klarifikasinya, terduga pelaku berinisial E ini memohon untuk dimaafkan atas tindakan yang pernah ia lakukan itu.

Seperti diketahui, pengeroyokan yang dialami oleh AU alias Audrey (14) siswi SMP di Pontianak menjadi perhatian masyarakat luas.

Audrey diduga dianiaya oleh sekelompok siswi SMA hingga ia mengalami luka-luka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved