Berita Palembang
2 Hari Batas Waktu Daftar Ulang Lulus PPDB Jalur Zonasi SMP, Ini Syarat Harus Dilengkapi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi telah diumumkan, Kamis (4/4/2019) kemarin
Penulis: Melisa Wulandari |
3. Bagi calon peserta didik lulusan tahun 2018 atau sebelumnya, membawa foto copy ijazah SD/MI dan fotokopi SHUSBN SD/MI, fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga.
4. Mengisi surat pernyataan tanggungjawab data, mengisi formulir peserta didik baru dan formulir Dapodik, fotokopi KIP / KIS / PKH (jika ada)
5. Mengikuti pemetaan baca tulis Al Quran (Bagi sekolah tertentu)
Sementara itu, bagi yang belum diterima jalur zonasi dan Jalur perpindahan tugas Orangtua/Wali, akan diikutkan dalam jalur prestasi - potensi kemampuan akademik (tanpa perlu mendaftar kembali).
Dengan catatan pengambilan nomor verifikasi Jalur Prestasi Potensi Kemampuan Akademik pada 25 - 27 April 2019 (membawa bukti verifikasi asli pendaftaran). TPA: 30 April 2019, pengumuman: 2 Mei 2019, Daftar Ulang: 3 - 4 Mei 2019.