Berita Palembang

2 Hari Batas Waktu Daftar Ulang Lulus PPDB Jalur Zonasi SMP, Ini Syarat Harus Dilengkapi

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi telah diumumkan, Kamis (4/4/2019) kemarin

Penulis: Melisa Wulandari |
Tribun Sumsel/ Melisa Wulandari
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengadakan pertemuan dengan seluruh Kepala SMP Negeri di Palembang membahas Peserta Didik Baru 2019, tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kamis (14/3/2019). 

3. Bagi calon peserta didik lulusan tahun 2018 atau sebelumnya, membawa foto copy ijazah SD/MI dan fotokopi SHUSBN SD/MI, fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga.

4. Mengisi surat pernyataan tanggungjawab data, mengisi formulir peserta didik baru dan formulir Dapodik, fotokopi KIP / KIS / PKH (jika ada)

5. Mengikuti pemetaan baca tulis Al Quran (Bagi sekolah tertentu)

Sementara itu, bagi yang belum diterima jalur zonasi dan Jalur perpindahan tugas Orangtua/Wali, akan diikutkan dalam jalur prestasi - potensi kemampuan akademik (tanpa perlu mendaftar kembali).

Dengan catatan pengambilan nomor verifikasi Jalur Prestasi Potensi Kemampuan Akademik pada 25 - 27 April 2019 (membawa bukti verifikasi asli pendaftaran). TPA: 30 April 2019, pengumuman: 2 Mei 2019, Daftar Ulang: 3 - 4 Mei 2019.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved