Berita Muba

Sidang Korupsi Sekayu Convention Center, Deddy Adrian Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta

Keempat terdakwa divonis hukuman yang berbeda dan langsung mengajukan pikir-pikir 7 hari kedepan usai mendengar vonis hakim

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Sidang putusan hakim kasus korupsi Gedung Serba Guna (GSG) atau Sekayu Convention Center (SCC) Kabupaten Muba digelar di Pengadilan Tinggi Negeri kelas 1 A Palembang, Senin (4/3/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) atau Sekayu Convention Center (SCC) di Kabupaten Muba menjalani sidang putusan hakim, Senin (4/3/2019).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Negeri kelas 1 A Palembang tersebut, keempat terdakwa terlihat begitu tenang.

Termasuk saat Ketua Majelis Hakim Abu Hanifa mengetok palu tanda disahkannya putusan hakim.

Keempat terdakwa kompak diam dengan sesekali menundukkan kepalanya tanpa bersuara sepatah katapun.

"Dengan ini para terdakwa terbukti bersalah dan merugikan negara,"ujar hakim.

Jelang Pernikahan Irish Bella dan Ammar Zoni Gendong Bayi, Sinyal Ingin Cepat Dapat Momongan ?

Herman Deru Wajibkan Pegawai di Palembang Naik LRT Sebulan Sekali, Rektor Unsri Juga Buat Edaran

Keempat terdakwa divonis hukuman yang berbeda dan langsung mengajukan pikir-pikir 7 hari kedepan usai mendengar vonis hakim.

Terdakwa Deddy Adrian divonis 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta.

Apabila tidak bisa membayar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Januarizkhan dijatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp.1.5 miliar.

Dimana apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sementara terdakwa Harisandy dan Ardiansyah sama-sama divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

JD.ID High School League (HSL) 2019, Pertandingkan Game Dota 2 dan Mobile Legends

Taman Kota Baturaja Makin cantik, Sekarang Dilengkapi Banyak Wahana Permainan Anak-anak

Selain itu keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 180 juta dan bila tidak mampu membayar diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Pada vonis hakim, keempat terdakwa selain diberikan hukuman penjara juga diwajibkan membayar uang pengganti. Dimana maksudnya adalah apabila selama satu bulan kedepan, para terdakwa tidak mampu membayar jumlah uang pengganti yang telah diputuskan, maka hartanya akan disita atau diganti dengan hukuman penjara,"ujar Kasi Pidsus Kejari Palembang Krisnandar SH saat ditemui usai sidang.

Dikatakannya, vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa dengan Pasal 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Viral di Medsos, Orang Tua Asal Lampung Timur Beri Nama Anaknya Gopay Alvarian

Mau Paket Data Telkomsel 12 GB Perbulan Selama Satu Tahun Gratis, Begini Cara Dapatkannya

"Meskipun ada satu terdakwa yakni Januarizkhan yang vonisnya lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, namun kami tetap menghargai putusan hakim,"ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved