Berita Muba
Sidang Korupsi Sekayu Convention Center, Deddy Adrian Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta
Keempat terdakwa divonis hukuman yang berbeda dan langsung mengajukan pikir-pikir 7 hari kedepan usai mendengar vonis hakim
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjasra Karya mengungkapkan modus keempat terdakwa dalam menyalahi uang negara adalah para terdakwa telah meraup uang proyek sebesar 100 persen.
Padahal pengerjaan proyek baru sebatas 85 persen.
"Artinya dari awal sudah ada tindakan persekongkolan oleh para terdakwa untuk menggelapkan uang negara pada Proyek tersebut,"katanya.
Keempat terdakwa, lanjutnya, memiliki peran yang berbeda-beda.
Terdakwa Deddy Adrian saat ditangkap masih menduduki posisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU CK Muba.
• Meet and Greet Artis Film Dilan 1991 di Palembang, Vanesha Prescilla Disambut Histeris
• Bupati Banyuasin Askolani Apresiasi Pencanangan Zona Integritas
Sedangkan terdakwa Januarizkhan sebagai direktur utama PT. Sejahtera Kontrindo selaku penggerak proyek.
"Sedangkan terdakwa Harisandy dan Ardiansyah merupakan kaki tangannya terdakwa Januarizkhan,"jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Deddy Adrian, Erawan Ahmad SH, mengatakan akan segera mengambil tindakan pada vonis yang dijatuhkan pada kliennya.
"Mengingat vonis uang pengganti yang dijatuhkan hakim pada klien kami cukup besar jumlahnya yakni Rp.700 juta, maka setelah ini kami akan mendiskusikan bagaimana langkah selanjutnya,"ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Muba menangkap keempat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi gedung Gedung Serba Guna (GSG) atau Sekayu Convention Center yang mulai dibangun pada 2013 lalu dengan anggaran sebesar Rp8.925.000.000 dari APBD.
Pembangunan dilanjutkan kembali pada 2014 dengan anggaran yang lebih besar yakni Rp19.636.170.000. kemudian pada 2015 kembali dianggarkan dana sebesar Rp29.792.300.000.
Selanjutnya pada tahun 2016 anggaran kembali dikeluarkan dengan nominal Rp5.030.000.000. Namun, dalam proses pengerjaannya dinilai tidak sesuai RAB dan tumpang tindih sehingga diprediksi negara dirugikan dengan nilai mencapai Rp3.286.830.679.