Berita Palembang

5 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Palembang

Lima terdakwa yang ditangkap BNN merupakanjaringan narkoba asal Malayasia-Indonesia yang masuk dari perairan Batam, Kepri lewat Pelabuhan TAA

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Iskandar bin Rusli terdakwa kurir sabu 3kg divonis 20 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (15/2/2019) 

"Dengan ini terdakwa David telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka dari itu terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,"ujar ketua majelis hakim, Achmad Syaripudin SH di pengadilan Tinggi Negeri kelas 1 A Palembang, Jumat (15/2/2019).

Bacaan Ayat Kursi Latin dan Arab Lengkap dengan Arti (Terjemahan) Serta Keutamaannya

9 Aplikasi Nonton Streaming Film, Mulai dari Drama, dan Serial Indonesia dan Internasional Sepuasnya

Saat dibekuk BNN, David sendiri masih berstatus sebagai terpidana kasus serupa dan masih mendekam di Lapas kelas II A Lubuk Linggau.

Diketahui, David merupakan satu dari lima terdakwa yang ditangkap BNN sebagai jaringan narkoba asal Malayasia-Indonesia yang masuk dari perairan Batam, Kepri lewat Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Bahkan jaringan ini sampai harus menyewa speed boat untuk membawa narkoba ke Palembang.

Heni Pasarah Terima Putusan

Selain David, anggota jaringannya yang lain yaitu Iskandar, Heni Restiwati, Ferry Haryanto dan Subhan juga turut mejalani sidang dan sama-sama mendapat hukuman 20 tahun penjara dengan denda RP.1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa lain disebut-sebut sebagai kaki tangan David yang dikendalikannya dari balik jeruji besi.

Pada sidang yang digelar secara terpisah itu, hanya terdakwa Heni yang pasrah dan langsung menerima putusan. Sedangkan terdakwa lain langsung mengajukan permohonan pikir-pikir.

Ikuti Kemeriahan Milenial Road Safety Festival di Baturaja, Pecahkan Rekor Muri dan Hadirkan Artis

Reaksi Orang Tua Alyssa Daguise Soal Viral Video Putrinya Didorong Jatuh, Al Ghazali Menyesal Berat

"Ya, klien kami ada yang mengajukan pikir-pikir dan ada juga yang langsung menerima,"ujar penasehat hukum Iskandar dan Heni Arif Rahman SH saat ditemui usai sidang.

Sebelumnya, jaringan pengedar sabu di lapas ini terungkap BNN Sumsel dan pihak Bea Cukai, pada Rabu (09/5/2018) lalu.

Dua pelaku ditembak mati, sementara 5 lainnya ditangkap hidup-hidup oleh BNN dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved