Berita Palembang

5 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Palembang

Lima terdakwa yang ditangkap BNN merupakanjaringan narkoba asal Malayasia-Indonesia yang masuk dari perairan Batam, Kepri lewat Pelabuhan TAA

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Iskandar bin Rusli terdakwa kurir sabu 3kg divonis 20 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (15/2/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Lima terdakwa kurir sabu seberat 3 kilogram mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara.

Sidang digelar di pengadilan tinggi negeri kelas 1 A Palembang, dengan dipimpin ketua majelis hakim Akhmad Suhel, Jumat (15/2/2019).

Lima orang tersebut adalah Iskandar bin Rusli, Subhan, Feri, Heni dan David.

Pada persidangan ditemukan fakta bahwa terdakwa terbukti bersalah mengedarkan sabu.

Terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1.

Gerakan Uninstal Bukalapak Bak Bola Salju, Tokoh Muda NU ini Bantu Menenangkan, Ini Pendapatnya

Sungai Lematang Meluap, Akses Penghubung Jalan Pali-Prabumulih Putus, Banjir Capai 1,5 Meter

"Maka dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Hakim saat membacakan vonis terdakwa Iskandar. 

Kelimanya disidang secara bergantian.

Iskandar bin Rusli hanya bisa tertunduk lemas sembari menggerak-gerakkan jari jemarinya saat hakim menjatuhkan vonis.

Sementara terdakwa Subhan dan Feri terdakwa kurir 3 kg sabu, langsung mengajukan pikir-pikir usai mendapatkan vonis 20 tahun oleh majelis hakim.

Keduanya menjalani sidang bersamaan. Berbeda dengan tiga rekan komplotannya yang lain yaitu Iskandar bin Rusli, Heni dan David yang menjalani sidang secara terpisah.

Ani Yudhoyono Sakit Kanker Darah, Begini Pesan Menyentuh Ahok Lewat Postingan AHY

Hasil Pertamina Energi vs Palembang Bank Sumsel Babel : Kalah, Palembang BSB Tertunda ke Grand Final

Dalam persidangan terbukti terdakwa telah mengedarkan 3 kg sabu sehingga majelis hakim yang diketuai Efrata Hepytarigan SH MH menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1.

"Bahwa dalam persidangan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak ada yang meringankan terdakwa kecuali statusnya yang belum pernah terjerat hukum sehingga terdakwa di vonis 20 tahun penjara,"ungkap hakim.

Usai persidangan keduanya langsung meninggalkan ruang sidang dengan wajah lesu.

Sementara David Hartono alias Ono (30) menjadi satu dari lima terdakwa kurir sabu seberat 3 kg dan 5000 butir pil ekstasi yang divonis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara.

Saat mendengar putusan hakim, terdakwa hanya terdiam sambil menatap hakim dengan wajah lesu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved