Berita Lubuklinggau
Menyiasati Pencairan Asuransi, Pria di Lubuklinggau Ini 21 Kali Palsukan Data Konsumen Leasing
Aksi Amin Steven (41 tahun) menjadi mafia pembuat laporan palsu kehilangan sepeda motor untuk memeroleh uang asuransi dari leasing, akhirnya terhenti
Penulis: Eko Hepronis |
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU,-Aksi Amin Steven (41 tahun) menjadi mafia pembuat laporan palsu kehilangan sepeda motor untuk memeroleh uang asuransi dari leasing, akhirnya terhenti.
Aksi Warga Jalan Bukit Sulap RT 06, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 ini membuat skenario laporan kehilangan motor di Polsek Lubuklinggau Utara terbongkar.
Akibat ulahnya, Amin ditangkap unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara tanpa perlawanan dirumahnya, Senin (11/2/2019) kemarin pukul 15.00 WIB.
Dihadapan polisi laki-laki yang bekerja sebegai karyawan diler motor ini telah 21 kali melakukan pemalsuan data konsumen ke leasing di Lubuklinggau.
• Wanita di Lubuklinggau Ini Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal Supaya Dapat Asuransi
• Hasil Newcastle Jets vs Persija: Bermain 120 Menit, Langkah Persija Terhenti di Liga Championas Asia
"Pengakuannnya memang sudah 21 kali melakukan pemalsuan data konsumen," ujar Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik saat dibincangi di Polres Lubuklinggau, Selasa (12/2/2019).
Terbongkar aksi kejahatan Amin bermula menemani Dina (29 tahun), warga Jalan Perintis Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 membuat laporan kehilangan ke Polsek Lubuklinggau Utara, Jumat (1/2/2019) pukul 17.00 WIB.
Dihadapan polisi kala itu Amin mengatakan bila Dina mengalami pembegalan saat pulang dari Malus bersama temannya Kasri alias Ayik.
• Sungai Macak di OKU Timur Meluap, Pemukiman Warga Terendam
• Gramedia Palembang Beri Potongan Rp 49.000, Promo HUT ke 49 Gramedia
Saat itu mereka dihadang oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai motor Yamaha Vixion di Jalan Malus Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara.
Kemudian kedua pelaku langsung mengambil paksa motor honda Beat BG 2698 HAB warna hitam yang mereka kendarai.
Berikut STNK asli yang tersimpan di dalam Jok sepeda motor tersebut.
"Bahkan pengakuannya dibawah jok motor ada dompet berisikan uang tunai sebesar Rp.1,3 juta serta satu unit handphone, kerugian ditaksir mencapai Rp. 17 juta," terang Horison.
• Pasar Rakyat Diterapkan SNI, Tak Becek Buat Konsumen Nyaman dan Pedagang Untung Besar
• Lari Saat Hendak Diperiksa di RSUD Lahat, Suar Malah Ditemukan Meninggal di Jalan Amir Hamzah
Setelah mendapat laporan, Aiptu Hermawan Susanto bersama tiga personil unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara langsung melakukan penyelidikan dan memanggil saksi Kasri alias Ayik.
"Hasil interogasi, Kasri mengaku tidak pernah menemani Dina pergi ke Malus dan tidak pernah kena begal,
sehingga anggota langsung melakukan pemeriksaan kembali terhadap Kasri," beber Harison.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada Kasri, anggota langsung langsung menangkap Dina dirumahnya Jumat ( 08/2/ 2019) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan Dina pun mengakui perbuatannya, ia mengaku nekat membuat laporan palsu karena disuruh oleh Amin Steven (41).
• PT Surveyor Indonesia Gandeng PT Grand Wijaya Kerjasama Tata Kelola Limba B3
• Ratusan Unggas di Musirawas Kena Tetelo, Kepala Ayam Berputar