Berita OKU

3 Paket Tabloid Indonesia Barokah Beralamat Tujuan Pesantren di OKU Ditahan di Kantor Pos Baturaja

Tabloid Indonesia Barokah yang diduga bermuatan politis tentang pasangan calon presiden menjadi perbincangan di masyarakat di Ogan Komering Ulu

Tribun Sumsel/ Retno Wirawijaya
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU saat bekoordinasi dengan Bawaslu OKU, Selasa (29/1/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJATabloid Indonesia Barokah yang diduga bermuatan politis tentang pasangan calon presiden menjadi perbincangan di masyarakat di Ogan Komering Ulu (OKU).

Hal ini mendapat respon dari pihak Bawaslu OKU untuk mengecek kebenaran tersebut.

Kordiv Pencegahan, Hubal dan Humas Bawaslu OKU Yeyen Andrizal dan Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Anggi Yurmarta, membenarkan ada paket yang diduga berisi tabloid tersebut di kirim melalui Kantor Pos.

Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan kantor pos terkait hal tersebut.

"Ada tiga paket yang di kirim melalui kantor pos baturaja. Tujuan ke Pompes yang ada di wilayah OKU. Informasi terakhir paket itu masih di Kantor Pos untuk menunggu petunjuk lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Selasa (29/1/2019).

Buka Lowongan Kerja, Baim Wong Cari Editor Untuk Channel Youtubenya, Begini Syarat Lengkap

Melihat Rekam Jejak Medis, Ahmad Dhani Akan Huni Sel Bebas Tanpa Asap Rokok

Menyikapi hal tersebut kata Anggi, Bawaslu OKU berpedoman dengan arahan dari Bawaslu RI terkait Tabloid Indonesia Barokah. Ada beberapa hal arahan yang disampaikan.

Pertama Arahan, Bawaslu melalui Gakkumdu telah memutuskan bahwa Tabloid Indonesia Berkah tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Tidak adanya unsur pelanggaran berarti Bawaslu tidak perlu melakukan proses penindakan berikutnya, termasuk melakukan tindakan penyimpanan terhadap barang bukti.

Setahun Menikah, Lee Jeong Hoon Ungkap Alasan Nekat Nikahi Moa Aeim Mantan Istri Sahabatnya

Sriwijaya FC Waspadai Pemain Keluarga USU Medan, 100 Persen Muda Berstastus Mahasiswa

Kedua Apabila ada pihak lain yang meminta kepada Bawaslu di luar kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, pengawas Pemilu dapat menjelaskan kewenangan dan proses yang menjadi tanggung jawab Bawaslu saja.

Kewenangan terhadap ketentuan dugaan pelanggaraan pers ada di dewan pers. Kewenangan dugaan munculnya keresahan masyarakat ada di pihak keamanan.

Ketiga Koordinasi antar pihak di provinsi tetap dalam koridor kewenangannya masing-masing.

Apabila memerlukan keterangan tertulis oleh Bawaslu provinsi, cukup dengan merujuk pada ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI terkait dengan Tabloid ini. Tidak menambah, tidak mengurangi.

Keempat, Besok, Gugus Tugas akan rapat, terutama mendiskusikan pendapat Dewan Pers dalam perbuatan Indonesia Berkah ini.

Curhatan Pilu Putri Ahok (BTP) Tak Setuju Ayahnya Menikah Lagi ? Hingga Sindir Soal Eksploitasi

Tabloid Barokah Menyebar ke Pondok Pesantren di Musirawas, Sebagian Tertahan di Kantor Pos

Akan segera disampaikan hasilnya. Setidaknya dapat informasi apa putusan dewan pers terkait dengan nasib tabloid ini dari sudut pandang kewenangan mereka. Dan apa arahan Gugus Tugas RI terkait hal ini.

"Terakhir Bawaslu provinsi silakan melakukan identifikasi terkait jumlah dan lokasi penyebaran tabloid jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses pengawasan melekat," kata Anggi menjelaskan isi arahan dari Bawaslu RI.

Dengan demikian kata Anggi menyikapi hal ini pihaknya menyikapi sesuai dengan arahan bawaslu RI dan menunggu petunjuk lebih lanjut.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Abu Nawas, SH saat dikonfirmasi, Selasa (29/1) menjelaskan, pasca hebohnya informasi menenai tabloid tersebut pihak sudah melakukan pengecekan terkait adanya pengiriman tabloid tersebut di wilayah OKU.

"Mulai dari heboh di medsos dan televisi lalu saya bersama tim intel kejari oku, melakukan monitoring, pemantauan dilapangan. Seperti di toko-toko buku, kios-kios jualan koran, tabloid dan buku. Hasilnya tidak ada ditemukan tabloid tersebut," kata Abu Nawas..

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved