Berita Selebriti
Melihat Rekam Jejak Medis, Ahmad Dhani Akan Huni Sel Bebas Tanpa Asap Rokok
TRIBUNSUMSEL.COM - Resmi jadi penghuni penjara, nantinya Ahmad Dhani akan tempati sel yang bebas asap rokok.
TRIBUNSUMSEL.COM - Resmi jadi penghuni penjara, nantinya Ahmad Dhani akan tempati sel yang bebas asap rokok.
Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh, Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan.
Oga menerangkan pihaknya telah memeriksa kelengkapan berkas penahanan Ahmad Dhani, termasuk rekam jejak medis sang maestro tersebut.
• Setahun Menikah, Lee Jeong Hoon Ungkap Alasan Nekat Nikahi Moa Aeim Mantan Istri Sahabatnya
Merujuk pada berkas tahanan Ahmad Dhani, Oga pun menerangkan nantinya Ayah Al, El dan Dul itu akan ditempatkan di sel yang jauh dari asap rokok.
Hal itu lantaran motor grup band Dewa 19 itu mengaku anti terhadap asap rokok.
• Chika Jessica Sebut Pevita Pearce Pacar Baru Ariel Noah, Begini Reaksi Luna Maya, Tak Diduga
"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," ucap Oga seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).

Oga juga menambahkan Ahmad Dhani telah membawa sejumlah kelengkapan barang pribadi, yakni pakaian dan alat mandi.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
• Curhatan Pilu Putri Ahok (BTP) Tak Setuju Ayahnya Menikah Lagi ? Hingga Sindir Soal Eksploitasi
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail.
• Puas Ngeprank Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Begini Reaksi Baim Wong Tahu Raffi Simpan Dendam
Usai hakim jatuhkan vonis padanya, musisi dan politikus tersebut langsung ditahan pada Senin (28/1/2019) malam.
Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
Dikutip TribunStyle dari Kompas.com, usai keluar ruang sidang, Dhani menanggapi wawancara awak media.
• Liliyana Natsir Pensiun, Winny Oktaviana Kandow Jadi Pasangan Baru Tontowi Ahmad, ini Kelebihannya