Berita Muara Enim
Peng Changfu Warga Tiongkok Penjual Obat Ilegal di Musirawas Dideportasi
Satu orang warga Tiongkok yang bernama Peng Changfu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim, Jumat (18/1/2019)
Penulis: Ika Anggraeni |
Peng Changfu seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Unit Pidanan Khusus (Pidsus) Polres Lubuklinggau, Selasa (15/1/2019) pukul 08.00 WIB.
Peng diamanakan polisi karena terbukti membawa ratusan obat-obatan tanpa izin edar di Bandar Udara (Bandara) Silampari Lubuklinggau.
Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Nyoman mengatakan sangat sulit memintai keterangan kepada Peng Changfu karena saat dimintai keterangan berbelit-belit.
"Dia (Peng) bisa berbahasa Indonesia tapi sepotong-sepotong, sementara saat diwawancara pakai bahasa Inggris dia tidak tahu," kata Nyoman pada Tribunsumsel.com.
• Chris Sosok Bule Ini Jatuh Miskin Setelah Menikahi Wanita Indonesia, Ini Faktanya
• Warga Cinta Kasih Muaraenim Heboh, Perut Devi yang Hamil 9 Bulan Tiba-tiba Kempis, Janin Hilang
Menurut keterangan Peng dia datang ke Lubuklinggau karena diundang Romo Sudiro.
Romo Sudiro pun sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
"Pengakuan Romo Sudiro hanya dimintai tolong oleh temannya di Jakarta untuk mengantar Peng Ke Sukakarya, disana peng menginap di sebuah tempat ibadah," ujar Nyoman menirukan ucapan Romo Sudiro.
Selebihnya ia tidak tahu lagi.
Peng sendiri sempat mengaku bila ia merupakan seorang Sinse (tabib) yang bertugas mengobati warga di daerah Sukakarya, Musirawas (Mura).
"Obat-obatan yang kita amankan tersebut digunakan Peng untuk mengobati warga disana, obat yang ia bawa hanya sebagian, sebagian lagi sudah dikirim lebih dahulu ke Jakarta," tambah Nyoman.
Ketika disinggung mengenai metode pengobatan yang dilakukan Peng di desa tersebut, Nyoman mengatakan tidak tahu persis karena Peng tidak terlalu fasih berbahasa Indonesia.
"Untuk tindak lanjutnya nanti akan kita serahkan kepada Imigrasi, karena dia (Peng) WNA asing," paparnya.