Berita Muara Enim
Peng Changfu Warga Tiongkok Penjual Obat Ilegal di Musirawas Dideportasi
Satu orang warga Tiongkok yang bernama Peng Changfu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim, Jumat (18/1/2019)
Penulis: Ika Anggraeni |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-Satu orang warga Tiongkok yang bernama Peng Changfu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim, Jumat (18/1/2019).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim, Telmaizul Syatri mengatakan, Peng Changfu diamankan oleh petugas bandara tanggal 15 januari 2019 di bandara Silampari Lubuklinggau.
"Dimana saat itu rencananya dia (Peng Changfu.red) akan pulang ke Jakarta melalui Bandara Silampari, Lubuklinggau dengan pesawat Batik Air, sekitar pukul 11.00," jelasnya.
kemudian lanjutnya saat melewati pemeriksaan petugas, dari barang bawaannya terdeteksi X-ray membawa obat-obatan herbal dari Tiongkok.
• Video : Tak Direstui Hubungannya Dengan Pria Idamannya, Gadis 17 Tahun Ini Tak Pulang Pulang
• Video : Ini Kutek Resap Air Dapat Dipakai Sholat
"Karena merasa gerak-gerik dia mencurigakan petugas, sehingga petugas berkoordinasi dengan pihak Polres dan diapun di amankan," jelas TElmaizul.
Karena tak ditemukan tanda-tanda pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan warga negara Tiongkok tersebut, kemudian Polres Lubuk linggaupun menyerahkan Peng Changfu ke Kantor UKK di Musirawas.
"Sehubungan dirinya diduga telah melakukan pengobatan dengan menjual obat-obatan herbal tersebut,"
"Setelah sampai di Muaraenim dilakukan pemeriksaan, selama di Muaraenim dia ditempatkan di ruang detensi imigrasi," katanya.
Dijelaskan Telmaizul, selama masuk ke Indonesia Peng menggunakan visa kunjungan pada 8 Desember 2018.
• Pilih Bali, Komedian Artis Edric Tjandra Persunting Venny, Intip Pesona Sang Pengantin Wanita
• Video : Pasang Alat Pacu Jantung Tanpa Kabel Di RSMH
"Visa yang bersangkutan akan berakhir pada tanggal 5 Februari 2019, sejauh ini masih ada izin tinggal, dan menurut keterangan dia,Dirinya datang sendiri masuk dari Bandara Soekarno Hatta jakarta," jelasnya.
Ia juga mengatakan karena tidak cukup bukti untuk dilakukan tindakan ke pengadilan terhadap Peng, maka pihaknya hanya melakukan tindakan administraif keimigrasian dan tangkal.
"Siang ini (tadi) dia akan kita deportasi, akan dibawa ke jakarta selanjutnya akan langsung kita terbangkan ke cina menggunakan pesawat air cina tujuan Jakarta-Beijing,"
"Akan dikawal petugas imigrasi sampai ke jakarta untuk memastikan bahwa WNA ini benar-benar pulang ke negaranya," pungkasnya.
Jual obat-obatan tanpa izin edar
Peng Changfu seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Unit Pidanan Khusus (Pidsus) Polres Lubuklinggau, Selasa (15/1/2019) pukul 08.00 WIB.
Peng diamanakan polisi karena terbukti membawa ratusan obat-obatan tanpa izin edar di Bandar Udara (Bandara) Silampari Lubuklinggau.
Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Nyoman mengatakan sangat sulit memintai keterangan kepada Peng Changfu karena saat dimintai keterangan berbelit-belit.
"Dia (Peng) bisa berbahasa Indonesia tapi sepotong-sepotong, sementara saat diwawancara pakai bahasa Inggris dia tidak tahu," kata Nyoman pada Tribunsumsel.com.
• Chris Sosok Bule Ini Jatuh Miskin Setelah Menikahi Wanita Indonesia, Ini Faktanya
• Warga Cinta Kasih Muaraenim Heboh, Perut Devi yang Hamil 9 Bulan Tiba-tiba Kempis, Janin Hilang
Menurut keterangan Peng dia datang ke Lubuklinggau karena diundang Romo Sudiro.
Romo Sudiro pun sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
"Pengakuan Romo Sudiro hanya dimintai tolong oleh temannya di Jakarta untuk mengantar Peng Ke Sukakarya, disana peng menginap di sebuah tempat ibadah," ujar Nyoman menirukan ucapan Romo Sudiro.
Selebihnya ia tidak tahu lagi.
Peng sendiri sempat mengaku bila ia merupakan seorang Sinse (tabib) yang bertugas mengobati warga di daerah Sukakarya, Musirawas (Mura).
"Obat-obatan yang kita amankan tersebut digunakan Peng untuk mengobati warga disana, obat yang ia bawa hanya sebagian, sebagian lagi sudah dikirim lebih dahulu ke Jakarta," tambah Nyoman.
Ketika disinggung mengenai metode pengobatan yang dilakukan Peng di desa tersebut, Nyoman mengatakan tidak tahu persis karena Peng tidak terlalu fasih berbahasa Indonesia.
"Untuk tindak lanjutnya nanti akan kita serahkan kepada Imigrasi, karena dia (Peng) WNA asing," paparnya.