Berita Muara Enim

Peng Changfu Warga Tiongkok Penjual Obat Ilegal di Musirawas Dideportasi

Satu orang warga Tiongkok yang bernama Peng Changfu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim, Jumat (18/1/2019)

Penulis: Ika Anggraeni |
Tribun Sumsel/ Ika Anggraeni
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim,Telmaizul Syatri saat memberikan keterangan tentang dideportasinya seorang warga negara Tiongkok, Jumat (18/1/2019) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-Satu orang warga Tiongkok yang bernama Peng Changfu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim, Jumat (18/1/2019).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim, Telmaizul Syatri mengatakan, Peng Changfu diamankan oleh petugas bandara tanggal 15 januari 2019 di bandara Silampari Lubuklinggau.

"Dimana saat itu rencananya dia (Peng Changfu.red) akan pulang ke Jakarta melalui Bandara Silampari, Lubuklinggau dengan pesawat Batik Air, sekitar pukul 11.00," jelasnya.

kemudian lanjutnya saat melewati pemeriksaan petugas, dari barang bawaannya terdeteksi X-ray membawa obat-obatan herbal dari Tiongkok.

Video : Tak Direstui Hubungannya Dengan Pria Idamannya, Gadis 17 Tahun Ini Tak Pulang Pulang

Video : Ini Kutek Resap Air Dapat Dipakai Sholat

"Karena merasa gerak-gerik dia mencurigakan petugas, sehingga petugas berkoordinasi dengan pihak Polres dan diapun di amankan," jelas TElmaizul.

Karena tak ditemukan tanda-tanda pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan warga negara Tiongkok tersebut, kemudian Polres Lubuk linggaupun menyerahkan Peng Changfu ke Kantor UKK di Musirawas.

"Sehubungan dirinya diduga telah melakukan pengobatan dengan menjual obat-obatan herbal tersebut,"

"Setelah sampai di Muaraenim dilakukan pemeriksaan, selama di Muaraenim dia ditempatkan di ruang detensi imigrasi," katanya.

Dijelaskan Telmaizul, selama masuk ke Indonesia Peng menggunakan visa kunjungan pada 8 Desember 2018.

Pilih Bali, Komedian Artis Edric Tjandra Persunting Venny, Intip Pesona Sang Pengantin Wanita

Video : Pasang Alat Pacu Jantung Tanpa Kabel Di RSMH

"Visa yang bersangkutan akan berakhir pada tanggal 5 Februari 2019, sejauh ini masih ada izin tinggal, dan menurut keterangan dia,Dirinya datang sendiri masuk dari Bandara Soekarno Hatta jakarta," jelasnya.

Ia juga mengatakan karena tidak cukup bukti untuk dilakukan tindakan ke pengadilan terhadap Peng, maka pihaknya hanya melakukan tindakan administraif keimigrasian dan tangkal.

"Siang ini (tadi) dia akan kita deportasi, akan dibawa ke jakarta selanjutnya akan langsung kita terbangkan ke cina menggunakan pesawat air cina tujuan Jakarta-Beijing,"

"Akan dikawal petugas imigrasi sampai ke jakarta untuk memastikan bahwa WNA ini benar-benar pulang ke negaranya," pungkasnya.

Jual obat-obatan tanpa izin edar

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved