Tiga hari Pasca Operasi Patah Tulang Kapolda Sumsel Sudah Bekerja, Simak Cerita Lengkapnya
Tiga hari setelah operasi patah tulang, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegar sudah bekerja lagi seperti biasa.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
Namun Kapolda berpesan, bukan hanya untuk Yongky melainkan bagi pengendara yang menabrak warga agar jangan melarikan diri.
"Sudah saya maafkan, namanya musibah saya sehat kok, cuma ya itu tadi, buat maayarakat kalau menabrak atau apaun yang berkainatan dengan kecelakaan lalu lintas, segera turun dan lihat korbannya, jangan lari," katanya.
"Yang saya denger dari pak Yongki ini katanya tidak mau berhenti karena takut di keroyom dan saat itu lagi bawa penumpang, pokoknya turun dulu, dan datangi kantor polisi terdekat," tambahnya.
• Breaking News: Ojek Online Penabrak Kapolda Sumsel Menyerahkan Diri, Inilah Pengakuannya

Pasca 3 hari dirawat bagaimana kondisi Kapolda Sumsel sekarang ?
Pemred Tribunsumsel pun mencoba mencari kabar terbaru.
Melalui pesan WhatsApp, Pemred Tribunsumsel menanyakan kabar kepada Irjen Zulkaranain.
• Berstatus Calon Mantu, Begini Gambaran Kedekatan Ammar Zoni dengan Ibu Irish Bella, Menantu Idaman !
"Siap bu Wen, terima kasih atas atensi dan doanya, saya pukul 14.00 sudah pulang ke rumah, dan tinggal perawatan rasa sakit karena dipasang pen pada tulang selangka yang patah itu," tulis Kapolda melalui pesan WA.
Selain itu, Kapola juga memastikan akan masuk kantor pada Selasa (8/1/2019).
"Insya Allah besok ke kantor," tulisnya kembali.

Kasus Tak Berlanjut
• Jadwal Proliga 2019 di Palembang pada Jumat-Minggu, 11-13 Januari 2019, BSB Bertemu Samator
Kasatlantas Polresta Palembang, Kompol Arif Harsono menyatakan kasus tabrak lari yang menyebabkan Kapolda Sumsel patah tangan tak berlanjut ke meja hijau.
Menurutnya, secara tersirat Kapolda sudah memberikan kata maaf untuk pelaku Yongki Sagita (54) warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kapak tengah RT 2 RW 2 Prabumulih tersebut.
"Jadi untuk kasus dan proses hukum penyerempetan itu sudah dihentikan. Dan Kapolda sudah memberikan maaf secara langsung."
"Karena prosesnya sudah dihentikan maka sepeda motor dan baju Yongki yang sempat dijadikan barang bukti akan kita kembalikan," ujar Kompol Arif.
Masih kata Arif, soal tidak berlanjutnya proses hukum Yongki dikarenakan ada ketentuan lain yang membuat proses hukum tersebut batal, yakni kata maaf dari korban.
"Ada pasal-pasal tertentu, memang saja kalau korbannya tidak meninggal dunia. Apabila kedua korban saling memaafkan, proses hukum bisa berhenti," jelasnya.
Selain itu kasatlantas Polresta Palembang tersebut tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam kendaraan, terutama pada kecelakaan.
"Tidak ada yang maulah sama kecelakaan, cuma kalau sudah terjadi ada baiknya dilihat dulu korbannya, berempati begitulah, kalau di keroyok dan sebagainya, silahkan datangi kantor polisi terdekat," tutupnya.