CPNS 2018
Syarat Pemberkasan Bagi yang Lulus CPNS 2018 Pemkab Banyuasin, Cek di Sini Jangan Sampai Salah
Pemkab Banyuasin yang telah mengumumkan syarat pemberkasan lewat pengumuman formasi penerimaan CPNS 2018
Namun BKN melalui akun Twitternya sempat merespon pertanyaan peserta soal lama waktu pemberkasan.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx."
BKN menjabarkan soal batas waktu pemberkasan peserta yang lolos SKB CPNS 2018.
Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.
Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.
Sejumlah Instansi Pemda pun sudah memberikan berkas yang disiapkan bagi peserta yang lulus CPNS 2018.
Seperti Pemkab Banyuasin yang telah mengumumkan syarat pemberkasan lewat pengumuman formasi penerimaan CPNS 2018.
Berikut syarat yang tertera di form pengumuman tersebut.
- Berkelakuan Baik yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi/ setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah, dan wajib dilengkapi/ setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan unit kerja penempatan yang membutuhkan.
- Bebas Narkoba yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit setempat yang masih berlaku dan wajib dilengkapi/ setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
- Bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung tanggal PNS.
- Membuat Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin .
- Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai anak lampiran I-C Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 dan wajib dilengkapi/ setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
Untuk memastikan berkas pemberkasan ada baiknya anda terus memantau pengumuman kelulusan secara resmi sebentar lagi.