CPNS 2018

Syarat Pemberkasan Bagi yang Lulus CPNS 2018 Pemkab Banyuasin, Cek di Sini Jangan Sampai Salah

Pemkab Banyuasin yang telah mengumumkan syarat pemberkasan lewat pengumuman formasi penerimaan CPNS 2018

BKD Banyuasin
Syarat pemberkasan cpns 2018 pemkab Banyuasin 

TRIBUNSUMSEL.COM-Proses seleksi Calon Pegawai  Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 dalam tahap finalisasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menggelar Rekonsiliasi Integrasi Hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Sleksi Kemampuan Bidang (SKB) CPNS 2018 dengan Instansi Kementeraian, Lembaga, dan Pemda.

Rekonsliasi tersebut digelar pada 19-21 Desember 2018 untuk menetapkan peserta yang lulus dalam seleksi CPNS 2018.

BKN sebelumnya telah memberikan gambaran bagaimana integrasi SKD dan SKB seleksi CPNS 2018 Instansi Pemda.

Download Syarat Pemberkasan CPNS 2018 Tak Sembarangan Harus Ketentuan BKN, Cek di Sini

Siapkan Surat-surat ini saat Pemberkasan Bagi yang Lulus CPNS 2018 Pemprov Sumsel, Jangan Lewat

Melalui Twitter resminya, @BKNgoid, telah memaparkan contoh cara integrasi nilai SKD dan SKB.

Menurutnya, contoh jika peserta memiliki nilai SKD 350 dan nilai SKB 200, maka nilai integrasinya sebagai berikut:

(350/500)*100*0.4 + (200/500)*100*0.6

Sementara untuk Kementerian atau Lembaga Pusat yang memakai tools lain selain CAT BKN, BKN masih belum memberi tahu.

Bagi peserta CPNS 2018 Intansi Pemda baik di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten bisa langsung menerka peluang mereka lulus.

Pasalnya tes SKD dan SKB  menggunakan sistem CAT.

Sehingga setelah tes pelaksanaan tes, peserta dapat melihat nilai tes rivel mereka di formasi yang mereka pilih.

Ketika telah mengetahui nilai SKD dan SKB rival, peserta bisa melakukan integrasi nilai berdasarkan cara hitung yang telah diinformasikan BKN ((350/500)*100*0.4 + (200/500)*100*0.6).

Bagi Anda yang mungkin ada peluang lulus setelah melakukan Integrasi, ada baiknya mempersiapkan berkas-berkas yang prosesnya tidak ribet istilahnya mencicil berkas.

Pasalnya ada beberapa instansi pemerintah seperti PPATK yang hanya memberikan waktu pemberkasan dua hari.

Apabila peserta yang dinyatakan lulus tidak melengkapi berkas di hari yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved