CPNS 2018
Syarat Pemberkasan Bagi yang Lulus CPNS 2018 Pemkab Banyuasin, Cek di Sini Jangan Sampai Salah
Pemkab Banyuasin yang telah mengumumkan syarat pemberkasan lewat pengumuman formasi penerimaan CPNS 2018
TRIBUNSUMSEL.COM-Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 dalam tahap finalisasi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menggelar Rekonsiliasi Integrasi Hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Sleksi Kemampuan Bidang (SKB) CPNS 2018 dengan Instansi Kementeraian, Lembaga, dan Pemda.
Rekonsliasi tersebut digelar pada 19-21 Desember 2018 untuk menetapkan peserta yang lulus dalam seleksi CPNS 2018.
BKN sebelumnya telah memberikan gambaran bagaimana integrasi SKD dan SKB seleksi CPNS 2018 Instansi Pemda.
• Download Syarat Pemberkasan CPNS 2018 Tak Sembarangan Harus Ketentuan BKN, Cek di Sini
• Siapkan Surat-surat ini saat Pemberkasan Bagi yang Lulus CPNS 2018 Pemprov Sumsel, Jangan Lewat
Melalui Twitter resminya, @BKNgoid, telah memaparkan contoh cara integrasi nilai SKD dan SKB.
Menurutnya, contoh jika peserta memiliki nilai SKD 350 dan nilai SKB 200, maka nilai integrasinya sebagai berikut:
(350/500)*100*0.4 + (200/500)*100*0.6
Sementara untuk Kementerian atau Lembaga Pusat yang memakai tools lain selain CAT BKN, BKN masih belum memberi tahu.
Bagi peserta CPNS 2018 Intansi Pemda baik di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten bisa langsung menerka peluang mereka lulus.
Pasalnya tes SKD dan SKB menggunakan sistem CAT.
Sehingga setelah tes pelaksanaan tes, peserta dapat melihat nilai tes rivel mereka di formasi yang mereka pilih.
Ketika telah mengetahui nilai SKD dan SKB rival, peserta bisa melakukan integrasi nilai berdasarkan cara hitung yang telah diinformasikan BKN ((350/500)*100*0.4 + (200/500)*100*0.6).
Bagi Anda yang mungkin ada peluang lulus setelah melakukan Integrasi, ada baiknya mempersiapkan berkas-berkas yang prosesnya tidak ribet istilahnya mencicil berkas.
Pasalnya ada beberapa instansi pemerintah seperti PPATK yang hanya memberikan waktu pemberkasan dua hari.
Apabila peserta yang dinyatakan lulus tidak melengkapi berkas di hari yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Namun BKN melalui akun Twitternya sempat merespon pertanyaan peserta soal lama waktu pemberkasan.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx."
BKN menjabarkan soal batas waktu pemberkasan peserta yang lolos SKB CPNS 2018.
Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.
Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.
Sejumlah Instansi Pemda pun sudah memberikan berkas yang disiapkan bagi peserta yang lulus CPNS 2018.
Seperti Pemkab Banyuasin yang telah mengumumkan syarat pemberkasan lewat pengumuman formasi penerimaan CPNS 2018.
Berikut syarat yang tertera di form pengumuman tersebut.
- Berkelakuan Baik yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi/ setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah, dan wajib dilengkapi/ setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan unit kerja penempatan yang membutuhkan.
- Bebas Narkoba yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit setempat yang masih berlaku dan wajib dilengkapi/ setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
- Bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung tanggal PNS.
- Membuat Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin .
- Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai anak lampiran I-C Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 dan wajib dilengkapi/ setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
Untuk memastikan berkas pemberkasan ada baiknya anda terus memantau pengumuman kelulusan secara resmi sebentar lagi.