Berita Palembang
Setahun Akta Kelahiran Anaknya Belum Selesai, Ibu Ini Marah dan Menangis di Disdukcapil Palembang
Emosi ibu itu meledak, sambil menyebut salah satu oknum petugas Disdukcapil yang tak bisa ditemui. Padahal oknum itu menjanjikan menyelesaikannya
Petugas tersebut memerintahkan seseorang seseorang untuk memanggilnya.
Oknum tersebut datang saat si ibu akan ke luar.
Baca: Tips Mencerahkan Kulit Wajah Menggunakan Tepung Gandum yang Penuh dengan Nutrisi Untuk Wajah Catikmu
Baca: Tidak Rekam e-KTP Sampai 30 Desember, Disdukcapil Palembang Langsung Nonaktifkan Data Kependudukan
"Mana ada satu tahun, bagaimana bisa selesai sedangkan, nama ayahnya tidak ada, silahkan urus dulu, baru bisa," ungkapnya si oknum pegawai itu.
"Ini sudah satu tahun katanya mau diurus, tapi tidak ada, perintah pun tidak ada, kami memang orang kecil," jawab si ibu itu sambil menangis.
sat pol PP coba melerai keributan, si ibu juga coba ditenangkan oleh suami dan kedua anaknya.
Robertus E Hendri, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan memberikan klarifikasi soal insiden yang dialami seorang warga itu.
"Anaknya punya aktanya, ada tapi tidak ada nama ayah. Jadi begini, kemungkinan besar yah, orangtua sudah menikah tapi belum ada buku nikah, lahirlah anak, kan harus ada akta kelahiran tapi hanya ada nama ibu atau akta ibu," ujarnya.
Baca: BMKG Catat Gempa 4 Kali Guncang Indonesia Hari Ini, Gempa Mamasa Berkekuatan 5 SR Dampak Gempa Palu
Baca: Megawati Akui Terganggu dengan Orang yang Ada di Sekeliling Prabowo
Sedangkan untuk pendaftaran sekolah harus ada akta yang ada nama ayah dan ibu.
Robertus memberikan penjelasan untuk solusi seperti kasus IRT tersebut, tapi memang butuh waktu dan proses.
"Kita memang tidak bisa mengeluarkan akta baru, karena anaknya sudah ada akta, nah solusinya adalah si ibu harus mengurus ke pengadilan untuk menggugurkan akta sebelumnya dan menerbitkan yang baru," jelasnya.
"Tapi itu tadi tidak bisa cepat, butuh waktu dan proses yang cukup lama," tutupnya.