Berita Prabumulih

116 Pelanggan Gas Kota Prabumulih Diputus, Ini Prosedur Tahapan Pemutusan dan Pencabutan Meter

Sebanyak 116 meteran pelanggan gas kota di Prabumulih dilakukan penertiban dengan cara pemutusan sementara lantaran menunggak tagihan

Penulis: Edison |
tribunsumsel.com/edison bastari
Gas Kota Prabumulih. Sebanyak 116 meteran pelanggan gas kota di Prabumulih diputus sementara lantaran menunggak tagihan 

"Kalau dilunasi maka kita pasang kembali gratis, karena kita tidak tahu pemasangan kedepan apakah dikenakan biaya atau tidak," katanya.

Baca: OKU tak Hanya Rawan Banjir dan Longsor, BPBD Sebut 4 Kecamatan Ini Rawan Angin Puting Beliung

Baca: Rilis 23 Oktober 2018, Ini Spesifikasi Ponsel Gaming Xiaomi Black Shark 2 , Dibekali Ram 8 Giga

Lebih lanjut Azhari mengharapkan, seluruh pelanggan PD Petro Prabu yang menunggak pembayaran gas kota agar membayar minimal mengangsur sehingga tidak dilakukan penertiban dengan pemutusan oleh pihaknya.

"Kalau yang sudah dapat surat peringatan tapi ternyata sudah bayar maka abaikan, yang menunggak silahkan bayar kalau tidak mau diputus minimal dicicil."

"Untuk pelanggan yang ada kendala hendaknya menghubungi serta mendatangi kantor PD Petro Prabu sehingga bisa dilakukan penanganan," harapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved