Berita Palembang

UMP Naik 8,03 Persen, Kadisnaker Palembang : Upah Minimum Kota (UMK) Biasanya Lebih Besar

Kadisnaker : Sebelum UMP ditetapkan belum bisa menetapkan UMK, karena UMK biasanya besarannya akan lebih besar dibanding UMP

Penulis: Hartati |
Shutterstock
Ilustrasi rupiah 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang belum berani menyetujui atau menolak kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dua hari lalu menyatakan upah minimum provinsi (UMP) pada 2019 naik sebesar 8,03 persen.

"Minggu depan kami baru akan rapat dengan semua pihak terkait baik dewan pengupahan, serikat buruh juga pengusaha," kata Kepala Disnaker Palembang, Edison kepada Tribunsumsel.com, Kamis (18/10/2018).

Baca: Stasiun LRT Palembang Garuda Dempo Mulai Beroperasi, Total 13 Stasiun Bisa Digunakan

Baca: Berapa Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2019 ? Ini Cara Hitung dan Simulasinya

Menurutnya, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) baru akan ditetapkan setelah UMP ditetapkan.

Jadi sebelum UMP ditetapkan belum bisa menetapkan UMK, karena UMK biasanya besarannya akan lebih besar di banding UMP.

Namun besarannya disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan sejumlah faktor lainnya.

Dia mengatakan, tidak bisa semua pengusaha menolak menaikan upah, begitu juga dengan buruh yang memaksa agar upaya dinaikkan di luar batas kewajaran.

Baca: TV Online RCTI, Link Live Streaming Indonesia U-19 vs Taiwan (Chinese Taipei), Pukul 18.30 WIB

Baca: Hasil Penertiban Pol PP Pagaralam : Baliho Kampanye Istri Bupati PALI Paling Banyak Langgar Aturan

Karena semuanya mengacu pada rumus dan perhitungan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kalau semua bersikeras pada keinginan masing-masing rapat tidak akan menghasilkan keputusan"

"Sehingga rapat ini harus mengambil jalan tengah yang bisa mensejahterakan masyarakat tapi juga tidak memberatkan pemerintah," tambahnya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan upah minimum provinsi (UMP) pada 2019 naik sebesar 8,03 persen.

Hanif menjelaskan, kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur penghitungan kenaikan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca: Pengerjaan KEK Tanjung Api Api Molor, Sudah 5 Investor Kerjasama dengan Investasi 3,69 Miliar Dolar

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Sebut Polisi Tidak Paham ,Ini Negara Cebong Atau Pancasila?

"Ini bukan keputusan Kementerian Tenaga Kerja, ini data yang kami ambil dari BPS inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen," ujar ‎Hanif di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Menurut Hanif, data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur dan memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP tahun depan pada 1 November 2018.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved