Hasil Penertiban Pol PP Pagaralam : Baliho Kampanye Istri Bupati PALI Paling Banyak Langgar Aturan
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) terpasang di kawasan terlarang di Kota Pagaralam. Pol PP mulai lakukan penertiban
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) terpasang di kawasan terlarang di Kota Pagaralam.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pagaralam selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) mulai melakukan penertiban.
Saat ini banyak APK dpasang di zona steril atau bebas dari semua APK pemilu.
Bahkan banyak APK yang terpasang di tiang listrik, tiang telepon, tumbuh tanam milik pemkot serta taman kota sehingga dinilai melanggar aturan.
Baca: Siswa Kursus Palcomtech Makin Paham Tugas Wartawan Usai Kunjungi Kantor Tribun Sumsel
Baca: 2019 Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Naik 8,03 Persen, Ini Besaran Uang yang Diterima
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pagaralam Nomor 7 Tahun 2017, jalan-jalan protokol, taman kota masuk zona yang harus steril dari APK Pemilu.
Perwako ini juga melarang pemasangan APK di pohon-pohon serta tiang listrik demi menjaga estetika keindahan kota.
Atas Instruksi Walikota Pagaralam Alpian Maskoni, Sat Pol PP Kota Pagaralam langsung melakukan penyisirian di sejumlah titik di wilayah Kota Pagaralam.
Melakukan penertiban dengan melepas dan mengangkut APK berbagai jenis seperti Baleho, Banner dan stiker yang terpasang tidak sesuai tempatnya.
Baca: Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober : Ini Ucapan (Kata-kata) Pembangkit Semangat, Bisa untuk Status Sosmed
Baca: AFC Resmi Verifikasi Tujuh Tim Liga 1 sebagai Klub Profesional, Tak Ada Nama Sriwijaya FC
Kasat Pol PP Kota Pagaralam, Patriot A Mundra mengatakan, bahwa pelepasan APK ini merupakan bagian dari penegakan Perda dan untuk kerapian dan keindahan Kota Pagaralam.
"Banyak APK yang terpasang pada lokasi yang dilarang. Jadi hal ini jelas melanggar Perda untuk itu terpaksa kita tertibkan," tegasnya.
Penertiban APK hanya di fokuskan di tempat-tempat yang dilarang, sehingga jangan heran jika saat ini masih ada yang terpasang meskipun sudah dilakukan penertiban.
"Kita hanya melepas yang terpasang di tiang-tiang listrik, tiang telpon,tumbuh tanam milik Pemkot bahkan di taman kota,"ucapnya
Baca: Cerita Adik Prabowo: Kalau Prabowo Haus Kekuasaan Sudah 14 Tahun Lalu di Pemerintahan, Tapi
Baca: Cara Mudah dan Video Tutorial Latihan Ringan Membentuk Perut Kencang dan Six Pack Tanpa ke Gym
Dari hasil penyisiran Sat Pol PP Kota Pagaralam berhasil melepas 109 APK milik Sri Kustina (Caleg DPRI partai NasDem) yang merupakan istri Bupati Pali Heri Amalindo.
25 APK milik Fikri Juliansyah calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD), 5 APK milik Taufik Rahman, 4 APK milik April Hasan.
43 APK milik Mukti Sulaiman yan juga merupakan caleg DPR RI, sedangkan untuk caleg DRPD Kabupaten/Kota ada 2 APK milik Nurmansyah caleg partai NasDem.
"Terkait pelepasan APK ini sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan dan tim sukses masing-masing. Kemungkinan akan mereka ambil lagi di kantor Sat Pol PP," jelasnya.(SP/ Wawan Septiawan)