Berita Selebriti

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Sebut Polisi Tidak Paham ,'Ini Negara Cebong Atau Pancasila?'

Caleg dari partai gerindra sekaligus pentolan grup banda Dewa 19, Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka.

kolase Tribunsumsel
Ahmad Dhani 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Caleg dari partai gerindra sekaligus pentolan grup banda Dewa 19, Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dhani jadi tersangka untuk kasus pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.

Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda Jatim
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda Jatim (kolase/net)
 "Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penyemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018)

Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini.

Baca: 7 Cuitan Kocak Netizen Tanggapi Bangkrutnya Perusahaan Teh Celup Sariwangi

Baca: Beberkan Teror Mistis yang Dialami , Ruben Onsu Sampai Bersimbah Darah di Kamar Mandi

Baca: Hasil Penertiban Pol PP Pagaralam : Baliho Kampanye Istri Bupati PALI Paling Banyak Langgar Aturan

Baca: Ajak Gus Miftah Tampil di Channel Youtubenya, Deddy Corbuzier Bahas Acara Alay Hingga Caleg

Namun dia tidak hadir. "Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya

Sementara itu  Ahmad Dhani Prasetyo, menyebutkan, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait cuitannya di media sosial sebagai hal yang keliru.

Dhani menyatakan, polisi tidak memahami bahwa ujaran kebencian sebenarnya.

"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.

Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Jumat (18/10/2018) siang.

Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut Dhani, penetapan status tersangka itu adalah bentuk kriminalisasi.

 "Kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah b******n yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk," ujar Dhani.

"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk? Ini negara cebong atau negara Pancasila?" lanjut suami penyanyi Mulan Jameela ini.

Polisi menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di akun media sosial Facebook.

Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti Deklarasi #2019GantiPresiden dihadang sejumlah massa Koalisi Bela NKRI.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved