Berita Palembang

UMP Naik 8,03 Persen, Kadisnaker Palembang : Upah Minimum Kota (UMK) Biasanya Lebih Besar

Kadisnaker : Sebelum UMP ditetapkan belum bisa menetapkan UMK, karena UMK biasanya besarannya akan lebih besar dibanding UMP

Penulis: Hartati |
Shutterstock
Ilustrasi rupiah 

Namun, dalam pelaksanaanya setiap provinsi tidak harus semuanya naik menjadi 8,03 persen.‎

"Ada beberapa provinsi‎ yang perlu menyesuaikan KHL (komponen hidup layak), tapi basic dari peningkatan UMP 2018 ini yang akan dilaksanakan di 2019 sebesar 8,03 persen," ujar Hanif.

Sementara terkait sosialiasi ke para pengusaha, kata Hanif, tidak perlu dilakukan karena sudah memahami konten dari peraturan pemerintah tersebut.

"Salah satu fungsi PP 78 memastikan pekerja mendapatkan upah setiap tahun, enggak perlu demo, enggak perlu rame-rame ribut, bagi dunia usaha mereka bisa memprediksi kenaikan upah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," papar Hanif.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved