Berita Palembang

Berapa Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2019 ? Ini Cara Hitung dan Simulasinya

Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional

Penulis: Hartati |
TRIBUNSUMSEL.COM/MOCHAMAD KRISNARIANSYAH
Ilustrasi : Ribuan buruh kasbi ( kongres aliansi serikat buruh indonesia) berdemo menuntut kenaikan upah minimum provinsi ke kantor Gubernur dan DPRD provinsi sumsel 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumsel, Ferdi Aligafur setuju dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03%.

Kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.

Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional.

Rumus itu sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Baca: Siswa Kelas 5 SD Ini Ditampar Oleh Gurunya, Hanya Karena tak Kerjakan PR Matematika

Baca: Peluru Nyasar Tak Pandang Bulu, Politisi PKB Ini Mikir-Mikir Mau ke DPR

Perhitungan yang dilakukan dengan asumsi kenaikan UMP di seluruh provinsi adalah rata, yakni 8,03 persen.

Lalu kenaikan UMP dijumlahkan dengan UMP 2018.

Berikut hasil simulasi kenaikan UMP maka UMP Sumatera Selatan naik 8,03% atau Rp 208.458.

UMP 2018 sebesar Rp 2.595.995, menjadi Rp 2.804.453.

Kenaikan upah ini kata dia, memiliki dua sisi yang dilihat dari sisi pengusaha dan juga pekerja.

Baca: Pengerjaan KEK Tanjung Api Api Molor, Sudah 5 Investor Kerjasama dengan Investasi 3,69 Miliar Dolar

Baca: Hasil Penertiban Pol PP Pagaralam : Baliho Kampanye Istri Bupati PALI Paling Banyak Langgar Aturan

Bagi pekerja kenaikan upah wajar untuk kesejahteraan mereka, bagi pengusaha khususnya pengusaha besar ataupun perusahaan swasta harusnya tidak keberatan karena skalanya sudah besar.

"Pengusaha juga harus ingat berkat jasa pekerja, perusahaan yang dulunya Kecil naik menjadi mikro, kemudian besar hingga menggurita, jadi jangan lupakan usaha dan tenaga pekerja," ujarnya, Kamis (18/10/2018).

Kebijakan menaikkan upah memang terkadang menimbulkan pro dan kontra terlebih ini juga berlaku bagi pengusaha kecil.

Sedangkan mereka biasanya kesulitan modal karena biaya produksi lebih besar dari hasil yang didapat.

Baca: Ajak Gus Miftah Tampil di Channel Youtubenya, Deddy Corbuzier Bahas Acara Alay Hingga Caleg

Baca: Cerita Adik Prabowo: Kalau Prabowo Haus Kekuasaan Sudah 14 Tahun Lalu di Pemerintahan, Tapi

Ferdi berharap pemerintah bisa mencarikan solusi dengan memberikan bantuan modal atau menyediakan pangsa pasar khususnya bagi pelaku industri kreatif untuk bisa memasarkan produksinya.

Jika produksi mereka bisa dipasarkan maka bisa menjadi penghasilan dan juga menciptakan lapangan pekerjaan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved