Kemenkeu Didenda 600 Miliar

Kasus Salah Tangkap Wajib Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dihukum Denda Rp 606 Miliar

Kementerian Keuangan dihukum denda Rp 606 Miliar karena terbukti salah dalam menetapkan pengusaha Palembang Teddy Effendy

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Pengadilan Negeri Palembang 

Ditjen Pajak Sumbagsel yang didampingi Ditreskrimsus Polda Sumsel pernah memanggi Teddy, namu tiga kali pemanggilan Teddy mangkir.

Dari situ, Ditjen Pajak Sumbagsel didampingi Ditreskrimsus Polda Sumsel pernah akan melakukan penjemputan paksa terhadap Teddy.

Namun, penyidik hanya berhasil mendapati keberadaan isteri Teddy yang mengaku sudah tak bersama Teddy lagi.

Tidak adanya Teddy di rumahnya, penyidik memutuskan mendatangi kantor PT Bina Besstel yang berada di Kalidoni milik Teddy.

Rupanya, kantor ini sudah lama tak beroperasi dan Teddy juga tidak ada di sana.

Hingga akhirnya, Teddy memenuhi panggilan penyidik. Setelah itulah, Teddy langsung disandera dan dititipkan ke Rutan Klas 1 Pakjo Palembang. Ia baru bisa bebas, setelah melunasi semua tunggakan pajakanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved