Kemenkeu Didenda 600 Miliar
Kasus Salah Tangkap Wajib Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dihukum Denda Rp 606 Miliar
Kementerian Keuangan dihukum denda Rp 606 Miliar karena terbukti salah dalam menetapkan pengusaha Palembang Teddy Effendy
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Kementerian Keuangan dihukum denda Rp 606 Miliar karena terbukti salah dalam menetapkan pengusaha Palembang Teddy Effendy sebagai pelaku penggelapan pajak.
Kasus bermula saat Ditjen Pajak mengusut tunggakan pajak atas perusahaan dengan pemilik Teddy.
Penahanan Teddy dimulai sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 7 April 2015.
Teddy kemudian dijadikan tahanan kota sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015.
Kasus bergulir dan Teddy didakwa menggelapkan pajak sebesar Rp 33 miliar.
22 Desember 2015, PN Palembang membebaskan Teddy.
Majelis hakim menyatakan tuntutan Dirjen Pajak tidak terbukti.
Putusan ini dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada 14 Desember 2016.
Teddy lantas menggugat balik Kementerian Keuangan
Dikutip dari situs http://sipp.pn-palembang.go.id
Nomor perkara yang teregister 239/Pdt.G/2017/PN Plg ini bermula penggugat dinyatakan tidak bersalah atas
perkara pemalsuan surat nomor perkara 394/PID.B/2015/PN PLG.
Baik tingkat pengadilan pertama dan kasasi, Teddy dinyatakan tak bersalah dan Mahkamah Agung pada Rabu
(14/12/2016) dengan nomor putusan kasasi 1109 K/Pid sus/2016 Menolak permohonan kasasi dari pemohon
kasasi/ jaksa penuntut umum oleh hakim tunggal DR Artidjo Alkosta.
Alhasil, Teddy melakukan gugatan kepada tergugat 1 Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Departemen
Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak di Jakarta Cq Direktorat Jendral Pajak Kantor
Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, tergugat 2 Dasmi, dan turut tergugat Kejaksaan
Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Cq Kejaksaan Negeri Kelas IA Palembang.
Akhirnya, pada Selasa, 18 September 2018, majelis hakim Hakim Ketua wisnu Wicaksono, Paluko dan Kartijono
sebagai hakim anggota mengadili Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian, yaitu Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu : Kerugian Materiil untuk PT.Ina Besteel tahun 2017 sejumlah
Rp.419.762.172.278,- (empat ratus sembilan belas milyar tujuh ratus enam puluh dua juta seratus tujuh
puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Untuk PT.Agrotek Andal Tahun 2017 sejumlah Rp.186.995.167.724,- (Seratus delapan puluh enam milyar
sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah)
maka total kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp606.757.340.002,- (Enam ratus enam milyar tujuh ratus
lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu dua rupiah).
Putusan hakim ini lebih ringan dari petitum penggugat dimana, Teddy meminta tergugat 1 dan tergugat 2
membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.252.713.216.188,- (Satu triliun dua ratus lima puluh dua milyar
tujuh ratus tiga belas juta dua ratus enam belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).