Kemenkeu Didenda 600 Miliar

Kasus Salah Tangkap Wajib Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dihukum Denda Rp 606 Miliar

Kementerian Keuangan dihukum denda Rp 606 Miliar karena terbukti salah dalam menetapkan pengusaha Palembang Teddy Effendy

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Pengadilan Negeri Palembang 

Kemudian, Keuntungan yang diharapkan sebesar Rp.759.425.000.000,- ( Tujuh ratus lima puluh sembilan milyar 
empat ratus dua puluh lima juta rupiah) baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng.

Selain itu, isi petitum Menghukum Tergugat 1 dan tergugat 2untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada 
Penggugat.

Tanggapan PN Palembang

Humas Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Palembang Saiman SH MH menuturkan, putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Palembang sudah sesuai pembuktian.

Karena, sebelum mengambil keputusan majelis hakim memiliki pertimbangan. Putusan dari majelis hakim, untuk menghukum tergugat atau dalam hal ini Kemenkeu sudah sesuai prosedur yang ada.

“Dalam pelaksanaan tugas, hakim pasti sudah sesuai prosedur. Majelis memeriksa dan baru diambil keputusan. Kalau bertanya terkait isi dalam putusan itu, saya tidak bisa komentar,” katanya, Kamis (4/10/2018).

Pengambilan keputusan, pasti berdasarkan pertimbangan pihak majelis hakim.

Karena, dalam persidangan pasti ada pertimbangan dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Dari itulah, majelis hakim bisa memgambil keputusan untuk memutuskan suatu perkra atau gugatan.

Terkait menangnya Teddy dalam gugatannya, Saiman mengungkapkan bila Kemenkeu tidak menerima bisa menempuh upaya hukum.

Masih ada, upaya banding bila Kemenkeu tidak menerima putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Palembang.

"Kalau mau banding silahkan. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan silahkan saja ikuti mekanisme yang berlaku, ada upaya hukum dan saya rasa hanya banding yang bisa ditempuh,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai jumlah denda yang harus dibayarkan Kemenkeu selaku tergugat kepada Teddy Effendi selaku penggugat senilai Rp 606 miliar, menurutnya itu ada perhitungan tersendiri berdasarkan prosesur yang ada.

Namun, ia tidak bisa memberikan komentar terkait putusan majelis hakim.

Teddy Effendi yang merupakan pemilik perusahaan pernah disandera Ditjen Pajak Sumbagsel lantaran menunggak pajak dan merugikan negara senilai Rp 33 miliar.

Teddy dugaan menggunakan faktur fiktif sejak tahun 2010 hingga 2013 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved